Lingkar Pos
Hukum

Cegah Penyalahgunaan Lem, Kapolsek Banda Sakti Sosialisasikan di Toko Lhokseumawe

Lhokseumawe – Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH, terjun Langsung dan mensosialisasikan pencegahan penyalahgunaan Lem pada remaja di toko-toko bangunan,  di Kota Lhokseumawe, Senin (12/12/2022).

“Himbauan yang kita sampaikan ke pemilik toko bangunan yaitu tidak menjual lem cap Kambing sembarangan, apalagi kepada remaja,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal.

Lanjutnya, kegiatan itu dilakukan karena Polsek Banda Sakti pernah mengamankan remaja yang sedang menghisap lem cap Kambing beberapa waktu lalu. “Tindakan remaja ini sudah sangat meresahkan,” pungkas Iptu Faisal.

Kata pria yang akrab disapa Abu Bangka ini, tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banda Sakti yang dilakukan oleh remaja kebanyakan terjadi karena pengaruh lem cap Kambing. 

“Seperti yang pernah viral kami tangani remaja geng motor. Untuk mengontrol perilaku remaja adalah tanggungjawab kita bersama. Karena itu, kami mengimbau para pemilik toko bangunan untuk tidak menjual lem sembarangan,” jelasnya.

Adapun toko bangunan yang dilakukan himbauan,di antaranya Toko Bangunan Waja di Simpang Empat dan Toko Bangunan Prima di Jalan Panglateh Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti serta sejumlah toko lainnya. (*) 

Related posts

Kapolda Aceh Bersama Nasir Djamil Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Redaksi

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

admin

Tolak Visum, Pihak Keluarga Ikhlaskan Kepergian Anaknya di Bener Meriah

admin

Leave a Comment