LHOKSUKON | Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir.HT Minta Elit Aceh untuk tidak mengalihkan pengelolaan sumber daya alam Aceh Utara ke Kabupaten lain, Hal Itu senada dengan isu yang berkembang selama ini bahwa ada keinginan Pemerintah Provinsi untuk mempersiapkan Shorebase Mubadala Energi di Pulau Sabang. Selasa (18/3/2025)
Sumur Tangkulo 1 dan Layaran 1 Milik Mubadala Jaraknya mencapai 166 KM Timur Laut Kota Banda Aceh, Kalau dari Aceh Utara Hanya Berjarak 67 KM Utara, artinya dari Jarak, Fasilitas yang ada di Arun Lhokseumawe, Pelabuhan di Krueng Geukuh Semuanya Sangat Memadai untuk dibangun Shorebase dan Sekaligus Revitalisasi Kilang LNG Arun sebagai Area Processing, Sehingga Sangat Tidak Perlu dialihkan Ke Sabang Atau Kabupaten Lain.
“Saya menduga rencana pengalihan shorebase dari yang direncanakan di kawasan Lhokseumawe ke kawasan Sabang pasti ada apa-apanya”
Maka saya berharap masyarakat Lhokseumawe dan Aceh Utara untuk bersatu memperjuangkan Shorebase dan area processing eksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe untuk tidak dibawa keluar daerah.
Shorebase adalah fasilitas pusat kegiatan logistik di pinggir laut, yang umumnya terletak di area lini-1 dan lini-2 pelabuhan, yang dirancang, dibangun dan dioperasikan untuk mendukung kegiatan logistik (inbound dan outbound) industri hulu minyak dan gas bumi dalam melakukan eksplorasi, pengeboran, proyek konstruksi dan lainnya, Shorebase Ini bisa beroperasi sampai 5 tahun dan akan menampung ratusan tenaga kerja sekaligus menjamin perputaran ekonomi dari kegiatan operasional Tersebut.
Maka, Ini kesempatan bagi Aceh Utara dan Lhokseumawe untuk kembali bangkit memperbaiki perekonomian rakyat yang selama ini terpuruk pasca peninggalan Exxon Mobil, dan Juga Kesempatan Bagi Muallem-Dekfad untuk menunaikan Komitmen nya selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang mendapat kontribusi suara terbanyak dari wilayah Pase.
Sebagai putra pasee, saya berharap semua Stakeholder juga tokoh masyarakat Aceh Utara dan Lhokseumawe untuk menyuarakan hal yang sama, agar Pemerintah Provinsi tidak salah langkah.
Ini kesempatan terbaik kita, sekali salah langkah kita akan menyesal sepanjang masa.
Selain itu, Kami berharap soliditas Pemkab Aceh Utara dan Lhokseumawe untuk sama-sama berjuang dengan Provinsi untuk mendapatkan PI 10% dalam PSC Mubadala Energi sebagaimana dijanjikan dalam Undang undang, Ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi kedua daerah ini untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah.[]