Lingkar Pos
NasionalPendidikan

Sekda Aceh Utara Buka Acara Pendampingan Pelaksanaan PBD PAUD

Foto: Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Aceh Utara Mahdalena, SE, MSM menyampaikan enyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Staf Khusus Kementerian yang telah memilih Kabupaten Aceh Utara salah satu untuk Pembinaan Pendampingan Pelaksana Perencanaan Berbasis Data (BPD).

Lhoksukon | lingkarpos.com – Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala M.si membuka acara pendampingan pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data (PBD) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pembukaan BPD Paud ini berlangsung di oproom kantor bupati dan dihadiri langsung Tim Staf Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nugrahaini.

Sekda Dr. A. Murtala M.Si menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mencetak generasi emas Indonesia tahun 2045 mendatang. Membentuk generasi emas, kata Sekda, merupakan tugas Kita semua dalam menentukan bagaimana nasib pendidikan ke depan.

Foto: Sesi Foto Bersama

“Inilah tugas kita bersama dalam menentukan bagaimana nantinya kita akan membawa ke arah mana pembelajaran dan pembentukan generasi emas kita, maka dari itu sekaranglah kita persiapkan. Untuk itu Saya berharap kegiatan ini harus bisa diteruskan dan di adopsi oleh operator-operator untuk mengimplementasikan di lembaga masing-masing di bawah binaan Pengawas,” kata Sekda.

Disampaikan Sekda, pendampingan pelaksanaan Perencanaan  Berbasis Data ini nantinya kita akan mengetahui mutu dan capaian pendidikan yang berkesinambungan dan itu sesuai dengan Program Merdeka Belajar yang tujuannya adalah untuk melahirkan generasi yang cerdas.

Pada kesempatan itu juga, Tim Staf Khusus Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Nugrahaini menyampaikan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini adalah seperti tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelola dan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal,” ujar Nugrahaini.

Kemudian, kata dia lagi, pelaksanaan kegiatan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud Ristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang evaluasi sistem Pendidikan.

“Perencanaan Berbasis Data atau PBD suatu bentuk pemanfaatan data pada platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikannya,  Dalam menyusun Perencanaan Berbasis Data, satuan pendidikan dapat merujuk pada capaian di lima dimensi Rapor Pendidikan. Dapat kami sampaikan bahwa anggaran untuk kegiatan ini disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Riset dan teknologi Jakarta,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Aceh Utara Mahdalena, SE, MSM dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Staf Khusus Kementerian yang telah memilih Kabupaten Aceh Utara salah satu untuk Pembinaan Pendampingan Pelaksana Perencanaan Berbasis Data (PBD).

“Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Utara. Ini adalah sebuah inovasi yang sangat luar biasa,” ucap Mahdalena.[]

Related posts

Pekan Kreativitas Pendidikan Aceh Jaya 2024 Resmi Dibuka Pj Sekda

Redaksi

Bappenas dan USAID ke Aceh Utara, Pantau Program USAID-SEGAR

Redaksi

Pemko Lhokseumawe Gelar Rapat Jelang Idul Adha 1445 H

Redaksi

Leave a Comment