Lingkar Pos
Trending now

Tim Sport GSI, Ardiansyah Akui Isi BBM Subsidi Pertiga Hari sekali

‘kami mewajibkan dan menekankan kepada semua vendor untuk menggunakan BBM Non Subsidi’ Humas GSI

Lingkarpos.com, Lhoksukon – sejumlah kendaran berjejer mengantri di SPBU Lhoksukon untuk mendapatkan BBM Subsidi jenis Solar yang diduga milik Pihak PT Trieng Jaya yang di kontrakan kepada PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI).

Pewarta melihat secara langsung di lokasi pengisian bahan bakar jenis solar terlihat 4 armada bernomor polisi, BL 76XX FL, BL 75XX FL, BL 74XX JL, BL 73XX NL berjejer melakukan pengisian dari sejumlah kendaraan yang dikontrakan PT Trieng Jaya kepada Pihak GSI.

Tim Sport, Ardiansyah saat dijumpai pewarta di SPBU Ranto Lhoksukon, Minggu Malam (7/1/2023) Pukul 19.30 wib saat mengatur pengisian untuk 4 armada Angkutan jenis mobil Angkutan penumpang membenarkan pengisian BBM subsidi jenis Bio solar untuk operasional PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI).

Untuk larang pengisian BBM subsidi,”saya sendiri belum tahu, untuk pengisian disini baru tiga (3) hari, pertiga hari pengisian”

Ia menjelaskan untuk BBM bukan dari PT Trieng Jaya melainkan perusahaan tempat ia bekerja yakni PT GSI. “PT Trieng jaya hanya menyediakan mobil saja sedangkan BBM dari PT GSI” ucapnya. 

Sebelumnya Pihak PT Gelombang Seismic Indonesia menuding BBM Subsidi yang dipergunakan sebagai Operasional mencari cadangan migas di Aceh Utara dilakukan oleh PT Trieng Jaya Selaku penyewa kendaraan untuk PT GSI.

hal ini disampaikan Humas PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI), Irawadi melalui Pesan singkat Whatsapp Kamis (5/1/2023) mengatakan untuk armada ini kami pakai kontraktor lokal sebagai supplier, kami hanya pakai saja sedangkan lainya disiapkan oleh vendor lokal tersebut atas nama PT Trieng Jaya.

“Kami akan kroscek dan evaluasi kembali dengan vendor tersebut bang”

Lanjutnya, kami mewajibkan dan menekankan kepada semua vendor untuk  menggunakan BBM Non Subsidi. terkait dengan temuan tersebut kami akan sampaikan teguran agar kedepan penggunaannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (*)

Related posts

Pokdarwis Pirak Tour Tabur 1000 Benih Ikan Nila di Rumah Cut Mutia

Redaksi

Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Gading di Aceh Utara LPL-Ha Minta Pemerintah Serius

Redaksi

FKPP-Aceh: Perpanjangan Masa Jabatan Komisaris Hingga Direksi BUMD Aceh Utara Diduga Kangkangi PerMen Dalam Negeri

Redaksi

Leave a Comment