Penampakan Kantor Kadin Aceh Utara Yang Baru di Gampong Paya Beurandang, Kota Lhoksukon, Aceh Utara. (Photo : Ist)
ACEH UTARA | www. Lingkar Pos.com– Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, H. Mukti Umar, memberikan klarifikasi tegas terkait opini salah satu media online yang menyebutkan bahwa “Tanah Kadin Aceh Utara Raib”. Menurutnya, pemberitaan tersebut menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, karena secara hukum objek tanah tersebut bukanlah aset milik daerah, melainkan sah atas nama Kadin Aceh Utara.
Dalam tanggapannya, Mukti Umar menjelaskan beberapa poin penting. Pertama, objek hukum tanah Kadin Aceh Utara bukan barang milik Pemerintah Daerah. Kedua, subjek hukum dalam persoalan ini adalah pengurus Kadin Aceh Utara dan pihak pembeli. Dengan demikian, kata dia, opini yang dibangun seolah-olah tanah tersebut merupakan aset daerah tidak memiliki dasar hukum yang benar.
“Objek tanah itu bersertifikat resmi atas nama Kadin Aceh Utara. Karena itu, seluruh perbuatan hukum terhadap tanah tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengurus Kadin Aceh Utara,” tegasnya.
Terkait alasan penjualan, Mukti Umar menyebutkan bahwa kondisi bangunan lama yang berdiri di atas tanah tersebut sudah hancur dan tidak layak digunakan lagi. Selain itu, pemindahan ibu kota Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Lhoksukon menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Penjualan dilakukan agar Kadin Aceh Utara bisa memiliki kantor yang representatif di Lhoksukon. Kini sudah dibeli aset baru berupa bangunan dua lantai di Gampong Paya Beurandang, Lhoksukon, dengan luas tanah hampir 1.200 meter di Jalan Banda Aceh – Medan,” ujarnya.
Mukti Umar juga menegaskan bahwa proses penjualan tanah dan bangunan lama dilakukan sesuai aturan hukum.
Melalui hasil rapat Pengurus Kadin dan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah. Dan pembentukan Panitia pelelangan.
Hal itu mengacu keputusan rapat pengurus Kadin Aceh Utara. Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang diumumkan kepada publik melalui media dan pengumuman resmi.
“Panitia penjualan dibentuk khusus. Semua proses transparan, dan objek yang dijual adalah tanah berikut bangunan lama seluas 1.000 meter persegi yang sudah rusak. Sementara yang dibeli adalah tanah seluas hampir 1.200 meter dengan bangunan dua lantai berisi sepuluh kamar yang kini akan difungsikan sebagai kantor baru Kadin Aceh Utara,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, Mukti Umar berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil Kadin Aceh Utara murni demi kepentingan organisasi dan peningkatan pelayanan kepada dunia usaha di Aceh Utara. (Alman)