Lingkar Pos
HukumTrending now

Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Gading di Aceh Utara LPL-Ha Minta Pemerintah Serius

Foto: Executive director LPL-Ha, Nabhani Yustisi, SH.MH.

Lhokseumawe | lingkarpos.com – Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM (LPL-Ha), meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Pada 24 Maret 2024.

LPL-Ha, merasa sangat prihatin terhadap rentetan kejadian yang setidaknya yang telah diketahui oleh public ada 4 kasus kematian Gajah dalam 3 bulan di Aceh. Dalam jangka pendek, kita memang meminta pihak terkait untuk mengungkapkan kasus-kasus kematian gajah ini ke public.

Namun untuk tahap selanjutnya, tentunya Kementerian Terkait (KLHK) tidak boleh hanya diam dan memungkin kasus serupa akan terjadi lagi.

Pemerintah mengeluarkan regulasi perlindungan terhadap beberapa jenis satwa termasuk Gajah, tetapi pemerintah seperti setengah hati dalam melakukan perlindungan secara komprehensif.
Sebagaimana diketahui dan diakui secara adat, Gajah memiliki Jalur (koridor) sendiri, yang untuk kondisi sekarang Jalur atau koridor Gajah tersebut telah diserobot oleh manusia baik secara Legal maupun secara ilegal.

Disinyalir beberapa koridor tersebut telah dialih fungsikan oleh pemerintah menjadi lahan konsesi tertentu seperti untuk lahan Perkebunan Sawit atau untuk kepentingan lainnya. Seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan izin dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari izin tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik setelah izin diterbitkan.

Untuk kondisi sekarang, Dimana kondisi hutan telah hancur, dan Sebagian lainnya telah dalam wilayah konsesi dan kepemilikan orang lain. Pemerintah harus hadir untuk mencari Solusi yang baik bagi semua pihak (manusia dan satwa), jangan hanya diam saja dan seolah-olah hanya menunggu terjadi kasus lalu melakukan penangkapan.

LPL-Ha pada bulan Agustus 2023 telah melakukan survey di beberapa kecamatan pedalaman Aceh Utara untuk mengetahui data mendalam terhadap keanekaragaman hayati yang masih dimiliki oleh daerah, khususnya di Aceh Utara.

LPL-Ha juga melihat ada kelemahan dalam distribusi kewenangan pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup yang lebih didominasi oleh pemerintah pusat, hal ini mengakibatkan panjangnya birokrasi penanganan kasus-kasus lingkungan dan kehutanan di daerah. Untuk itu dalam waktu dekat LPL-Ha, akan melakukan kajian mendalam terhadap semua regulasi yang menyangkut dengan distribusi di bidang kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup. Jika mengharuskan LPL-Ha, berkemungkinan untuk mengajukan judicial review utk peraturan ini untuk kepentingan keberlanjutan Pembangunan di Daerah.[]

Lhokseumawe, Maret 2024.
LPL-Ha.

Nabhani Yustisi, SH.MH.
Executive director

 

Related posts

Kasus Stadion Kanjuruhan, 35 Saksi Diperiksa

admin

Kapolri Cek Perlengkapan dan Kesiapan Personil dalam KTT G20

admin

Tak Miliki IUP, Tambang Galian C di Aceh Tenggara di Hentikan, Amankan Excavator

Redaksi

Leave a Comment