Lingkar Pos
NasionalTrending now

Kantor Pajak Lhokseumawe Buka Loket Penerimaan SPT di Hari Libur

Foto: Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe, Sutanto Agustiono menghimbau kepada para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahun 2023.

Lhokseumawe | lingkarpos.com – Minggu tanggal 31 Maret 2024 merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi. Sementara untuk kategori Badan Hukum atau perusahaan, periode pelaporan SPT sampai dengan 31 April 2024.

Untuk menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan, Sutanto Agustiono selaku Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe menghimbau kepada para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahun 2023.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi langsung Kantor Pajak Lhokseumawe maupun KP2KP Lhoksukon.

Terdata sampai dengan 26 Maret 2024, sudah sebanyak 30.257 SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pelaporan SPT tersebut terdiri dari 29.014 SPT OP Karyawan; 526 SPT OP Non Karyawan (usahawan) dan 717 SPT Badan atau Perusahaan.

Terdapat pertumbuhan sebesar 19,62% pada periode yang sama di tahun 2023 atas Pelaporan SPT dimaksud. Pada periode yang sama tahun 2023, pelaporan SPT mencapai angka 22.320 SPT.

Untuk mengakomodir antusiasme para Wajib Pajak dalam melaporkan SPT, Kantor Pajak Lhokseumawe akan tetap membuka loket penerimaan SPT pada Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 Maret 2024 lusa, tutup Sutanto Agustiono.[]

Related posts

Bhayangkara Fest 2024 Menuai Antusiasme Masyarakat

Redaksi

Pj Bupati Aceh Utara Apresiasi BNN dan Siap Dukung Pencegahan Narkoba

Redaksi

Pj Gubernur Tinjau Pengerjaan Venue PON XXI di Sabang

Redaksi

Leave a Comment