Lingkar Pos
Pemerintahan

Lima Camat di Aceh Utara Terima Penghargaan dari Penjabat Bupati, ini Prestasinya

Lhoksukon – Usai gelar apel gabungan, Senin, 12 September 2022, Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyerahkan penghargaan kepada camat-camat yang sukses mengkoordinir kutipan pajak daerah dari kegiatan bersumber dana desa. 

Para Camat yang menerima penghargaan masing-masing Camat Sawang Abdurrahman, SSos (39 gampong), Camat Muara Batu Munawir, SSTP (24 gampong), Camat Dewantara Nawafil Mahyudha, SSTP, MAP (15 gampong), Camat Banda Baro M Amin, SSos (9 gampong), dan Camat Cot Girek Kamaruddin, SSTP, MAP (24 gampong).
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, mengatakan penghargaan tersebut atas prestasi sebagai kecamatan yang berhasil dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja gampong untuk kategori Penyetoran Lunas Pajak Daerah tahun 2016 sampai dengan 2021.
Disebutkan, penghargaan ini sebagai apresiasi pemerintah daerah kepada para Camat yang telah berkerja keras dan cerdas dalam pembinaan dan pengawasan kepada Gampong dalam kecamatan mareka masing-masing, sehingga aparatur gampong telah melunasi kewajibannya yang telah dianggarkan dalam APBGampong, yaitu pajak daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BPKD Aceh Utara M Dahlan, SE, mengatakan pajak tersebut berupa pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak restoran. Kedua jenis jajak daerah ini dipungut berdasarkan aturan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba Bukan Logam dan Batuan dan Perbup Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran, serta Perbup Aceh Utara 15 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 tahun 2011.
Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi, berharap agar para Camat terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran APBGampong di daerah ini. “Jangan lupa terlebih dahulu melakukan pembayaran pajak daerah, karena pajak daerah yang dibayar oleh gampong kepada Pemerintah Daerah nantinya akan dikembalikan lagi kepada gampong tersebut sebesar 10 persen yang dinamakan dengan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi kepada gampong tersebut,” ungkap Azwardi. (*) 

Related posts

Pemko Lhokseumawe MoU Dengan PLN, Perkuat Kerjasama Pajak Penerangan Jalan

Redaksi

Pemkab Aceh Timur Serahkan Aset Pemekaran kepada Pemko Langsa

admin

Cair THR Rp 48,3 Miliar, ASN Aceh Utara Senang Sambut Idul Fitri

Redaksi

Leave a Comment