Lhoksukon – Bupati Aceh Utara Mengapresiasi Kejaksaan Agung RI, atas penetapan Tujuh Gampong dalam kabupaten Aceh Utara sebagai Gampong Restorative Justice.
Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, melalui Humas Setdakab Aceh Utara Hamdani, M. Sos mengapresiasi atas Lauching dan Peresmian 7 gampong Restorative Justice.
“Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi adanya Gampong Restorative Justice. Merupakan suatu pilot project yang di bentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah atau duek pakat, sehingga persoalan itu tidak sampai ke proses hukum,” ujar M.Thaib
Selain itu, Ia juga mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh program Kejaksaan Agung untuk pembangunan Gampong Restorative Justice di kabupaten Aceh Utara, dan bisa di ikuti 845 desa yang berada di pemerintah Aceh Utara untuk menjadi gampong Restorative Justice.
Tujuh kampung yang dikukuhkan sebagai Kampung Restorative Justice tersebut masing-masing Gampong Alue Buket, di Kecamatan Lhoksukon, Gampong Sangkelan di Kecamatan Banda Baro, Gampong Sawang di Kecamatan Samudera, Gampong Seumirah di Kecamatan Nisam Antara, Gampong Dayah Teuku di Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Rayeuk di Kecamatan Matang Kuli, dan Gampong Singgah Mata di Kecamatan Baktiya Barat.