Lingkar Pos
Hukum

Penipuan Jual Beli Motor Dilimpahkan Kejari Lhokseumawe

Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe | lingkarpos.com – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penipuan jual beli sepeda motor (Sepmor) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (3/10/2023).

 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, tersangka yang diserahkan yakni, H (29) sales PT Capella Dinamik Nusantara Lhokseumawe.

 

“Setelah dilakukan proses penyidikan selama 60 hari, berkas dinyatakan lengkap (P21) dari Kejari Lhokseumawe,” ujarnya.

 

Lanjut Kasat, selain tersangka barang bukti yang diserahkan yaitu satu hp Samsung, satu unit hp Realme, satu unit sepmor Yamaha N-Max, empat baju PT Capella Dinamik Nusantara dan uang tunai Rp 50 juta.

 

“Setelah selesai proses serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dibawa Ke Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe,”  jelas Iptu Ibrahim.

 

Sebelumnya pengungkapan kasus penipuan ini dilakukan pihak Polres Lhokseumawe usai masyarakat yang menjadi korban membuat laporan polisi ke Polres Lhokseumawe.  Bahkan puluhan orang yang diduga menjadi korban penipuan melakukan aksi protes dengan mendatangi Dealer Capella Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Modus dari tersangka terhadap korban dengan janji bisa mempermudah pembelian sepeda motor secara tunai (cash).  Namun beberapa bulan kemudian, pemilik sepeda motor yang menyerahkan uang tunai untuk pembelian unit sepmor didatangi pihak penagih.  Ternyata tersangka mengeluarkan unit sepmor ke dealer secaraC kredit bukan secara cash seperti yang dijanjikan kepada korban []

Related posts

Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam

admin

Dua Warga Lhokseumawe di Bekuk Tim Resnarkoba Polres Lhokseumawe

Redaksi

Kapolda Aceh Jadi Irup Kenaikan Pangkat Pengabdian dan KPLB

Redaksi

Leave a Comment