Lingkar Pos
DaerahNewsPemerintahan

Komisi III Mintakan Pj Bupati Aceh Utara Segera Turunkan Tim Audit BUMD

Foto: Ketua Komisi III, Razali Abu

“Tolong semuanya di audit tuntas dari penyertaan modal tahun sebelumnya, kita mau melihat di kemana penyertaan modal sebelumnya”

Lhoksukon | Lingkarpos.com – Ketua Komisi III meminta kepada Pj Bupati Mahyuzar untuk bersih-bersih BUMD dengan melakukan audit, sehingga BUMD yang ada di Aceh Utara bebas dari Indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Minggu (24/09/2023)

Razali Abu mengatakan ada 3 Perusahan yang akan mengelola dan Menerima Participating interest 10 persen yakni PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha sebagai Penerima dengan masing masing komposisi 80% dan 20%, dan Anak Perusahan PT PE Nsb Pengelola.

Tugas PE Nsb sebagai pengelola sangat terbatas, namun untuk penyegaran ketiganya perlu dilaksanakan Audit agar masyarakat paham Neraca keuangan ketiga perusahaan sebelum PI 10 persen Masuk, baik dengan Audit Internal yang dilakukan Oleh Inspektorat maupun Audit Eksternal yang dilaksanakan Oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Profesional.

“Kami melihat Perusahan PT PEM Dan PT BU selama ini sudah sangat Kronis sehingga sebelum PI 10 persen Masuk untuk segera diaudit jangan sampai uang masuk terpakai untuk kegiatan yang konsumtif saja dan tidak berdampak baik untuk peningkatan PAD, Misalnya Beban Hutang Yang telah menahun dan lain-lain ” Kata Abu.

“Tolong semuanya diaudit tuntas dari penyertaan modal tahun sebelumnya, kita mau melihat di kemana penyertaan modal sebelumnya, misal sebelum menjadi Perseroan Terbatas (PT) sebelumnya bernama Perusahaan Daerah (PD) di kedua BUMD ini adalah menerima anggaran Miliaran, dikemanakan, tak ada pertanggungjawabannya” Ujar Ketua Komisi III.

“Kami mengharapkan kepada Pj Bupati untuk segera turunkan audit agar tidak ada lagi namanya KKN sehingga perusahaan ini bersih, tolong jangan mementingkan kepentingan pribadi masing-masing, karena kami dari DPRK dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat” Tegas Abu.

“kami sudah memperjuangkan kebutuhan rakyat dan juga menjalankan fungsi-fungsi kami dengan berupaya mendampingi BUMD untuk produktif dan menghasilkan PAD, Jadi jangan sampai pemerintah tidak menjalankan tugasnya sebagai pemerintahan dengan baik” ungkapnya

“Insya Allah paling lambat bulan depan (Oktober) proses Participating Interest 10 Persen masuk tahap akhir, yakni penerbitan keputusan Menteri ESDM, setelah terbitnya keputusan Menteri tersebut kami mendorong seperti penerima PI di daerah lain, dimana Partisipasi Interes berlaku surut sejak PSC Mei 202. Sehingga akan ada pendapatan yang harus dikembalikan Oleh PT PGE selama 3 Tahun kebelakang dan dibayarkan Kepada PT PE Nsb sebagai pemilik Interest 10 persen.

“nantinya dana tersebut akan diteruskan oleh PE Nsb sebagai Pengelola kepada pihak PT PEM 80 persen dan PT BU 20 persen sebagai Penerima PI. Maka, Kita berharap Dana tersebut bisa menjadi pendapatan daerah sesuai ketentuan Pasal 42 Qanun Nomor 02 dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang BUMD, bukan hanya untuk menutupi hutang baik itu gaji karyawan maupun pajak” Harapnya Abu.

Related posts

JMSI Aceh Lantik Pengurus Cabang Banda Aceh Periode 2022-2027, Berikut Pengurusnya

admin

Pj Gubernur Aceh dan Ketua Umum KONI Pusat Tinjau Kesiapan Venue Rugby untuk PON XXI di Banda Aceh

Redaksi

Pokir DPRK 2024 ,Pj Walikota: hanya Rasionalisasi APBD Bukan Dihapus

Redaksi

Leave a Comment