Lhoksukon – Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara tahun 2022, Rabu (29/3/2023), pukul 14.30 Wib, pada acara rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun 2023 berjalan lancar. Penjabat (Pj) Bupati Azwardi AP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan di kabupaten tersebut selama ini.
“Sebelum melanjutkan sambutan ini, Saya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan serta para anggota Dewan yang terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 pada hari ini. InsyaAllah dengan adanya kebersamaan, kerjasama dan kolaborasi yang optimal, maka pelaksanaan berbagai kegiatan di Kabupaten Aceh Utara dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua,” kata Azwardi.
Azwardi mengatakan penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2022 ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f yang menegaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah: “memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan kepada DPRK”.
“Disamping itu penyampaian LKPJ ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimana LKPJ Kepala Daerah harus disampaikan kepada DPR Kabupaten/Kota.
Dengan terselenggaranya Rapat Paripurna hari ini sebagai salah satu kewajiban daerah baik eksekutif dan legislatif untuk penyampaian LKPJ tepat waktu selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Dikatakan lagi, Penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara pada hari ini tanggal 29 Maret 2023 akan menjadi catatan positif bagi pemerintah pusat karena ketepatan waktu penyampaian dan sekaligus akan menjadi nilai plus dalam pencapaian MCP Kabupaten Aceh Utara tahun 2023.
Azwardi di hadapan para legislatif menuturkan, LKPJ Bupati Aceh Utara yang telah disampaikan pada hari ini memuat Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, termasuk Capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan serta pemberian tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan dari provinsi. Selain itu, tindak lanjut dari Rekomendasi DPRK hasil pembahasan tahun sebelumnya juga sudah kami cantumkan sebagai bagian dari outline LKPJ Bupati Aceh Utara.
Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah SKPK kabupaten setempat meliputi dan para pemangku jabatan pemerintahan dan dinas-dinas terkait. Sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu berjalan lancar sesuai harapan yang direncanakan. (ADV)