Lhoksukon – Pengurus Cabang (PC) Rabithah Thaliban Aceh (RTA) Kabupaten Aceh Utara kembali gelar kajian milenial bulanan di cafe.
Menariknya, kajian kali ini merupakan spesial dari World Cup 2022 dengan mengusung tema “Kriteria Praktik Judi dan Khamar Dalam Islam” diselenggarakan di Geuredong Kupi Simpang Rangkaya Kecamatan Tanah Luas, Rabu malam (7/12).
Dalam sambutannya, Rais ‘Am PC RTA Aceh Utara Tgk. Hafiz Al Mansuri menyampaikan, bahwa kajian ini merupakan kajian rutin yang digelar pada setiap bulan oleh organisasi yang dipimpinnya itu.
“Ini adalah kajian millennial bulanan RTA Aceh Utara yang kita gelar kesekian kalinya di caffe yang ada di Aceh Utara, namun kajian malam ini juga merupakan spesial dari World Cup 2022,” ujarnya.
Selain itu, Tgk. Hafiz juga menyampaikan terimakasih atas dukungan dan partisipasi dari seluruh donatur dan muhibbin, hingga kajian millennial bulanan RTA Aceh Utara ini yang terus dapat berlanjut.
Bertepatan pada malam libur dari nonton bareng (Nobar) piala dunia 2022 itu, RTA Aceh Utara menghadirkan 2 Narasumber untuk memaparkan pembahasan dengan judul terkait, diantaranya Tgk. H. Helmi Imran, MA dan Kapolres Aceh Utara yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK.,MH.
Wadir dari Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga Tgk. H. Helmi Imran, MA yang akrab di sapa Aba Nisam itu memaparkan tentang “Filosofi Keharaman Judi dan Khamar Dalam Islam”.
“Pada dasarnya, Islam tidak melarang sebuah permainan tertentu. Bahkan Islam terkadang menganjurkan sebuah permainan jika bermanfaat, seperti olahraga atau seni militer karena dapat menguatkan fisik dan melahirkan kemahiran dalam berperang,” jelas Aba Nisam.
Menurutnya, Islam melarang sebuah permainan jika di dalamnya terdapat unsur yang dilarang agama, di antara kriterianya adalah mengandung unsur perjudian, berpijak pada spekulasi, tebak-menebak atau mengundi nasib, menyebabkan kelalaian dari tanggung jawab, menimbulkan bahaya terhadap jiwa atau kesehatan, menimbulkan pengaruh negatif pada pribadi, mengandung unsur penghinaan terhadap islam serta mengandung unsur maksiat seperti membuka aurat.
“Judi adalah suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu permainan atau perbuatan yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya,” lanjut Aba Nisam.
Tambahnya, perbuatan yang tergolong judi adalah perbuatan yang mengandung beberapa unsur, diantaranya permainan menggunakan media/alat tertentu yang bersifat untung rugi terhadap pemain, taruhan dengan sejumlah harta, tebak-tebakan dengan tujuan mencari keuntungan, kegiatan yang berpijak pada spekulasi dan mengandung nasib yang bersifat untung-untungan.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK., MH, dalam paparanya menyampaikan tentang Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
AKP Agus Riwayanto menjelaskan bahwa Khamar / Minuman Keras ( PASAL 15) dengan point sebagai berikut ; (1) Setiap Orang yang dengan sengaja minum Khamar diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali.
Setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 40 (empat puluh) kali ditambah ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 40 (empat puluh) kali atau denda paling banyak 400 (empat ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 40 bulan.
Sedangkan Maisir / Judi ( PASAL 18), setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.
Acara yang dipandu oleh Tgk. Murhaban, SH ini berlangsung dengan lancar dan turut dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Utara Imran, SH., MH, Kakankemenag Aceh Utara yang diwakili oleh Kasi Penmad Drs. H. Hamdani A Jalil, MA.
Juga hadir Camat Tanah Luas diwakili Oleh Sekcam Bakhtiar, SE, Kapolsek Tanah Luas Lilik Harwanto, SH, Danramil Tanah Luas Kapten. INF Zulkhaizir, Kepala KUA Tanah Luas Tgk. Sofyan SH.I.
Selain itu turut hadir Ketua Tastafi Tanah Luas, Ketua Huda Tanah Luas, dan Ketua Sirul Mubtadin Tanah Luas serta para tokoh agama, tokoh masyarakat serta para pengunjung caffe Geuredong Kupi lainnya. (*)