Lingkar Pos
News

Ketua Komisi III Rekomendasi Pemberhentian Direktur Pase Energi Migas Dalam Rapat Paripurna

Lhoksukon – Ketua Komisi III DPR Kabupaten Aceh Utara Razali Abu menyerahkan rekomendasi pemberhentian Direktur Utama PT Pase Energi Migas Drs. Azman Hasballah, Rekomendasi tersebut diserahkan langsung Oleh Ketua Komisi III Kepada Pimpinan DPRK dihadapan Penjabat Bupati Aceh Utara Usai Pelaksanaan Rapat Paripurna III Tentang Laporan Panitia Anggaran Terhadap Rancangan KUPA-PPAS-P APBK Tahun 2022. Jum’at Malam (16/9/2022) 

Sesaat setelah Rapat paripurna berakhir, Ketua Komisi III Langsung Bangkit dari kursi dan menyampaikan Interupsi, Terhadap Kajian Komisi III Menyangkut dengan Direktur Pasee Energi diduga Cacat Hukum. 

“Jadi Uroenyoe Komisi III Menyerahkan Rekomendasi Keu Pimpinan DPRK Untuk Diserahkan Ke PJ Bupati” Ucapnya. 

Setelah Itu Razali Abu Langsung Menyerahkan MAP yang berisikan Rekomendasi Pemberhentian Direktur PT Pase Energi Migas Ke Meja Pimpinan DPRK dan disaksikan Oleh Penjabat Bupati Aceh Utara.

Dari Salinan rekomendasi yang didapat, dalam Surat Komisi III DPRK Aceh Utara Nomor 03/2022 yang bersifat penting dan segera, Perihal Rekomendasi Komisi III DPRK Aceh Utara Terhadap Berakhirnya Masa Jabatan Direktur Utama PT. Pase Energi Migas Dan Untuk Segera Mengangkat Direktur Utama Yang Baru. Dan memuat beberapa poin Rekomendasi diantaranya Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 800/645/2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasee Energi Kabupaten Aceh Utara Dan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Bina Migas, Dan Energi Kabupaten Aceh Utara Menjadi Perusahaan Perseroaan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh utara.

 

Kamudian pada poin selanjutnya menjelaskan Bahwa berdasarkan Informasi yang diterima Komisi III DPRK, PT Pase Energi Migas (PEM) telah melaksanakan RUPS Luar Biasa Secara tertutup serta telah menetapkan dewan direksi dan dewan komisaris baru periode 2022-2027, terhadap hal tersebut Komisi III DPRK Aceh Utara Menilai proses pelaksanaan RUPS yang dimaksud Cacat Hukum dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Qanun Aceh Utara Nomor 02 Tahun 2020.

“maka kami dari Komisi III DPRK Aceh Utara, merekomendasikan kepada PJ. Bupati Aceh Utara Untuk segera memberhentikan Jabatan Direktur Utama PT. Pase Energi Migas yaitu Saudara Drs. Azman Hasballah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 800/645/2019, Dan perpanjangan masa Jabatan atau sebagainya Wajib Mempedomani Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta pasal 23 dan pasal 24 Qanun Nomor 02 Tahun 2020″ Katanya. 

Selanjutnya Komisi III Mendesak dan Merekomendasikan kepada Pj Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Pase Energi Migasuntuk melanjutkan tugas operasional perusahaan serta, mempersiapkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk melaksanakan Proses Seleksi dewan direksi Perusahaan Pasee Energi Migas sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Qanun Nomor 02 Tahun 2020.

 

“Komisi III Menilai Proses Maladeministrasi yang dilakukan perusahaan melalui RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan dewan direksi dan Komisaris PT Pase Energi Meliputi Persyaratan dan Proses Pengangkatan yang tidak sesuai dengan Pasal 24 Ayat (2) Poin (d) Qanun Nomor 02 Tahun 2020 dimana Batas Usia Persyaratan Direksi Minimal 35 Tahun dan Maksimal 55 tahun” Cetusnya


Lanjutnya, Pada Saat Mendaftar Pertama Sekali dan yang bersangkutan saat ini berusia 62 Tahun, Sedangkan Peralihan Kepengurusan dari PD Bina Migas dan Energi Kepada Kepengurusan Baru PT Pase Energi Migas diatur dalam BAB XVIII Tentang Ketentuan Peralihan Pasal (46) dimana diterangkan Bahwa Direksi PD Pase Energi dapat Menjadi Direksi PT Pase Energi Migas (Perseroda) untuk pertama sekalinya setelah berubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan sesuai periodesasi masa jabatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/645/2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasee Energi Kabupaten Aceh Utara dan Surat Keputusan tersebut telah berakhir pada 04 September 2022.

 

Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRK Aceh Utara tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan Badan Usaha Milik Daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Utara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“hal ini juga semata mata untuk kepentingan penyegaraan agar kesempatan yang sama juga dapat diperoleh oleh putra-putri terbaik Aceh Utara untuk mengelola BUMD Aceh Utara yang selama ini tidak memberikan mamfaat apapun untuk masyarakat”. (*) 

 

Related posts

Pemerintah Aceh Sambut Baik Sosialisasi SDGs oleh BKSAP DPR RI

admin

Demokrat Aceh Gelar Rakor Badan Komunikasi Strategis Se-Aceh

Redaksi

Gubernur Aceh dan Kapolda Tinjau Vaksinasi di Bener Meriah

admin

Leave a Comment