Lingkar Pos
News

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf Lantik 241 Kepala Sekolah

Lhoksukon – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf melantik dan pengambilan sumpah 241 Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Prosesi pelantikan berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 21 April 2022.

Selain melantik dan pengambilan sumpah 241 Kapsek, juga dibacakan SK Bupati sebanyak 128 orang sebagai guru pengajar di TK, SD dan SMP. Untuk jumlah kepala sekolah dari jenjang TK sebanyak 13 orang, Sekolah Dasar 86 orang dan Sekolah Menengah Pertama 45 orang. 
Wakil Bupati Aceh Utara dalam sambutanya mengatakan dengan pemberlakuan Kurikulum Merdeka, yang telah lulus seleksi Program Sekolah Penggerak tahap pertama saya ucapkan SELAMAT dan juga harapan saya yang belum lulus agar dapat lulus pada tahap kedua. Sehingga akan ada 91 Sekolah Penggerak di Aceh Utara. Bagi yang tidak mengikuti Program Sekolah Penggerak, agar segera mendaftarkan sekolahnya untuk mengikuti Implementasi Kurikulum Merdeka. 
“Saya berharap sekolah-sekolah di Aceh Utara dapat menggunakan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2022 ini. Saudara-Saudara yang dilantik pada hari ini, saya yakin telah memiliki kompetensi yang wajib dimiliki oleh Kepala Sekolah. Tinggal saja membuktikan dalam bentuk kerja nyata. Yang paling kita harapkan adalah meningkatnya mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Utara yang kita cintai ini.Sehingga akan lahir dari tangan Kepala Sekolah yang kami lantik hari ini, generasi-generasi hebat yang akan membangun Aceh Utara masa yang akan datang. Kepada Muspika, serta tokoh masyarakat supaya memberikan bimbingan dan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kepala Sekolah yang baru di wilayah masing-masing. 

Proses mutasi dan promosi ini, kata Fauzi Yusuf, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 mencantumkan pendidikan adalah urusan Pemerintahan. Yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar serta urusan Pendidikan Anak Usia Dini dan nonformal serta Pendidikan Dasar, SD dan SMP, menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelantikan ini juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 
“Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2007, sebagai kepala sekolah, harus memiliki 5 kompetensi, yaitu Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial,” kata Fauzi.
Hal itu, juga terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 tahun 2021 yang menjadi payung hukum tentang penerapan dan pemberlakuan sertifikat guru penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah. Ke depan, hanya yang memiliki sertifikat guru penggerak yang dapat menjabat kepala sekolah. 
“Keberadaan guru penggerak di Aceh Utara harus lebih diperbanyak jumlahnya. Ini menjadi tugas tambahan yang harus Bapak – Ibu realisasikan,” tegas Fauzi. Untuk itu, pihaknya telah menugaskan jajaran terkait melakukan seleksi secara serius dan ketat, sehingga benar-benar terpilih orang yang mumpuni dan menguasai bidang tugasnya.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Utara, 
Jamaluddin, S.Sos, M.Pd, berharap usai dilantik kepala sekolah dapat bekerja dengan kinerja yang baik dalam meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Utara , kedepan guru pengarak merupakan program prioritas nasional dan guru guru yang selesai Sekolah Pengerak dapat bekerja dengan maksimal untuk mewujudkan Aceh Utara yang lebih baik. 
Turut dihadiri oleh Asisten I Sekdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Drs Adamy, MPd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, MPd, Kepala BKPSDM Syarifuddin, SSos, MAP, pejabat dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara, dan para Pengawas Sekolah. (*) 

Related posts

Indonesia-Vietnam Sepakat Kejar Buronan di Kedua Negara

Redaksi

PT PEMA Serahkan Deviden Rp 21,6 Miliar Kepada Pemerintah Aceh

admin

PKK Aceh Gelar Rapat Perencanaan Ruang Bermain Ramah Anak

admin

Leave a Comment