Lingkar Pos
News

Kedepankan Restoratif Justice, Tokoh Masyakat Dewantara dan Polisi Duek Pakat Selesaikan Perkara

Lhokseumawe – Pertama kali, tokoh masyarakat dan kepolisian menyelesaikan perkara secara restoratif justice di Balai Duel Pakat Presisi Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe, Selasa (29/3/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K mengatakan, hadir pada penyelesaian perkara ini yaitu, Kanit Reskrim Bripka Lukman Hakim, Imum Mukim Keude Krueng Gukueh Abdullah, Keuchik. Bangka Jaya, Anwar Abdullah. Kemudian, Ningsih selaku korban penganiyaan dan Musyidah serta Irmawati selalu terlapor.
Lanjutnya, kasus penganiyaan tersebut terjadi di Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Lalu, korban membuat laporan ke Polisi tertanggal 18 Maret 2022.
“Namun kasus ini di selesaikan secara restoratif justice dengan melibatkan umum mukim serta tokoh masyarakat lainnya, proses penyelesaian dilakukan di Balai Duel Pakat Presisi Polsek Dewantara,” ujarnya.
Dalam penyelesaian perkara ini, tambah Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, kemudian bersedia dilaksanakan acara adat Peusijuek (tepung tawar). (*) 

Related posts

PT PIM Sosialisasi Program GN Lingkaran Bersama BPJS Ketenagakerjaan

admin

Aceh Ramadhan Festival Resmi Ditutup Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Redaksi

IPSM Aceh Utara Desak Bupati Lakukan RUPS Dan Evaluasi Kinerja BUMD

Redaksi

Leave a Comment