Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.
Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan hari raya atau THR kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Biasanya, THR PNS ini diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.
Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.
Tentunya kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.
Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.
Lantas, kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima oleh para PNS?
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.
“Besok Menkeu rencana akan sampaikan ke publik,” kata Yustinus pada jumat (15/4/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan THR PNS tahun 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Pembayaran THR PNS 2022 plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.
Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS. Sebelumnya, Tunjangan hari raya atau THR PNS dan gaji ke-13 pada Lebaran 2022 ini dipastikan akan digelontorkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR PNS 2022 tersebut nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” kata Jokowi, dikutip Jumat (15/4/2022).
“Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” lanjut dia.
Jokowi menuturkan, THR PNS 2022 dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan uang bonus ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Lantas berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Lebaran 2022 ini?
Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rinciannya:
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
3. Tunjangan Makan
Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.
Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 PNS, berikut gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
– Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
– Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000