Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH memerintahkan Polsek Jajaran turun ke pasar memonitoring dan mengawasi stok minyak goreng, Selasa (22/3/2022), pengawasan tersebut guna menghindari kelangkaan menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Kapolres Lhokseumawe mengatakan, pengawasan ini menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lanjutnya, pengawasan dilakukan di seluruh toko penjual minyak goreng dan pasar – pasar tradisional. Diantaranya, di pasar Kecamatan Muara Dua, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Kecamatan Meurah Mulia, Muara Batu, Nisam, Samudera, Bayu dan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Untuk menjamin stok minyak goreng aman, saya telah menginstruksikan Polsek jajaran agar turun ke pasar di wilayah hukum masing-masing.memonitoring persediaan minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah. Tujuannya, untuk mencegah dan mengantisipasi kelangkaan,” ujarnya.
AKBP Eko Hartanto juga mengharapkan, para pedagang tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahwa, pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar.
“Saya berharap semua pihak terkait ikut mengawasi peredaran sembilan bahan pokok (sembako) di pasar guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan bahan pangan yang bisa merugikan masyarakat,” pinta AKBP Eko Hartanto.
Selain itu, tambah Kapolres, masyarakat dihimbau supaya tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang justru bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.(*)