Lingkar Pos
News

Berhasil kelola PI 10 Persen, Migas Hulu Jabar Kembangkan Bisnis Energi Terbarukan

Jakarta – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Hulu Jabar (MUJ) memperluas bidang usahanya dengan merambah bisnis energi baru terbarukan.

Langkah tersebut diambil menyusul kinerja MUJ yang moncer dalam beberapa tahun terakhir, diketahui, selama ini, MUJ sukses mengelola bisnis minyak dan gas (migas) lewat pengelolaan Participant Interest (PI) 10 persen DI Blok Migas Offshore North West Java (ONWJ), rabu(9/3/2022).

Gubernur Jabar sekaligus Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan MUJ dalam pengelolaan bisnis migas di Jabar hingga mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Jabar.

Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil itu, keberhasilan MUJ dalam beberapa tahun terakhir telah membuka kesempatan MUJ untuk terus berkembang dan melakukan ekspansi bisnis.

“Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan perluasan bidang usaha. Bukan saja bidang hulu migas, melainkan bidang energi secara keseluruhan, termasuk di antaranya memaksimalkan potensi energi terbarukan,” tutur Kang Emil saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) MUJ Tahun Buku 2021 secara virtual, Jumat (4/3/2022). 

“Hal inilah yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa perusahaan yang maju adalah perusahaan yang dapat terus beradaptasi dengan perkembangan zaman,” sambung dia. 

Kang Emil menekankan, sudah selayaknya BUMD memberikan keuntungan kepada pemilik saham. Sebagai BUMD yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemprov Jabar, MUJ dinilainya telah berhasil membuktikannya. 

“Tentunya saya bersyukur banyak hal baik yang hadir dalam kesempatan ini. BUMD memang harus memiliki beberapa tujuan. Pertama, harus bisa memberikan keuntungan kepada para pemegang saham. Kedua, memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya, yaitu Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya,” paparnya. 

Sementara itu, Direktur Utama MUJ, Begin Troys mengatakan, kinerja perusahaannya yang moncer tak lepas dari arahan Ridwan Kamil yang menekankan bahwa BUMD harus memiliki kapasitas dan kapabilitas. 

Menurutnya, dua instrument itu penting agar perusahaan bisa memiliki kinerja keuangan yang baik dengan mencetak laba yang bermuara pada PAD.

“Alhamdulilah selama empat tahun berturut-turut, MUJ sebagai BUMD Jabar akan kembali menyetorkan dividennya kepada pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Begin. 

Sesuai arahan Ridwan Kamil, lanjut Begin, MUJ terus memperkuat garapan bisnis di luar PI 10 persen terus diperkuat. Kegiatan usaha penunjang migas dan energi lainnya dijalankan sepanjang 2021 seperti, ketenagalistrikan, konstruksi services, energi baru terbarukan dan konservasi energi, serta pembangunan, pengelolaan dan distribusi gas bumi. Begin menambahkan, lingkup kerja MUJ akan diperluas sejalan dengan Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 14 Tahun 2013.

“Jika Perubahan Perda disetujui maka lingkup kerja MUJ akan semakin luas dan tantangan semakin besar untuk menjadi sebuah holding energi yang juara,” ujar Begin.

Lebih lanjut Begin mengatakan, selain menjalankan aktivitas bisnisnya, sepanjang 2021, MUJ juga telah berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang mencerminkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). 

Sedikitnya terdapat 253 TJSL, termasuk di dalamnya bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi, vaksinasi COVID-19, penyediaan air bersih pedesaan, penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas,
hingga mendukung cabang olahraga berprestasi di Jabar dilakukan oleh MUJ. 

Dalam hal ini, ADPMET terus mendorong keberlanjutan proses hak Participating Interest (PI) 10% bagi anggota-anggota ADPMET melalui BUMD Migasnya, diharapkan nantinya dapat berdampak terhadap pengembangan bisnis BUMD khususnya dalam mengembangan Energi Terbarukan untuk memudahkan akses energi masyarakat di daerah. hal ini, ADPMET terus mendorong keberlanjutan proses hak Participating Interest (PI) 10% bagi anggota-anggota ADPMET melalui BUMD Migasnya, diharapkan nantinya dapat berdampak terhadap pengembangan bisnis BUMD khususnya dalam mengembangan Energi Terbarukan untuk memudahkan akses energi masyarakat di daerah.

Dalam hal ini, ADPMET terus mendorong keberlanjutan proses hak Participating Interest (PI) 10% bagi anggota-anggota ADPMET melalui BUMD Migasnya, diharapkan nantinya dapat berdampak terhadap pengembangan bisnis BUMD khususnya dalam mengembangan Energi Terbarukan untuk memudahkan akses energi masyarakat di daerah.

Related posts

Cegah Penyebaran Omicron, Tim Gabungan Terus Disiplinkan Prokes Terhadap Masyarakat di Kota Lhokseumawe

admin

Fraksi Gerakan Keadilan Desak Pj Bupati Aceh Utara Peduli Situs Sejarah Cut Meutia

Redaksi

Merasa Binggung, Terima Surat Dari Polres Bener Meriah, Terkait Penghinaan Dailami di Medsos

admin

Leave a Comment