Lingkar Pos
NewsTrending now

Ketua Komisi III: Hentikan Eksploitasi Sebelum PI 10 Persen Dipenuhi oleh PGE

Ketua Komisi III, Razali Abu

‘Jika Aceh Utara tidak mendapatkan haknya sebagai daerah penghasil maka hentikan semua kegiatan eksploitasi di wilayah Aceh Utara dan biarkan anak cucu kami yang mengeruk sendiri di kemudian hari’

Lhoksukon, Lingkarpos.com – Dalam waktu dekat PT Pema Global Energi akan melakukan eksploitasi di wilayah kerja Block B yaitu di Kecamatan Syamtalira Aron dan Kecamatan Baktiya, melalui pemenang tender yaitu Perusahaan Bina Mitra Artha (BMA), Ketua Komisi III menyoroti Soal Drilling atau pengeboran yang akan segera dilaksanakan, dimana PT Pema Global Energi belum melaksanakan tanggung Jawabnya sebagai yang diamanatkan melalui Permen ESDM no 37 tahun tahun 2016 tentang Participating Interest (PI) 10 %.

Ketua Komisi III, Razali Abu mempertanyakan tanggungjawaban pihak pengelola block B terhadap realisasi PI, sebelum pelaksanaan pengeboran harus sudah jelas hak Aceh Utara, BPMA harus bertanggung jawab dalam hal ini, mereka terbentuk atas perjuangan rakyat aceh, jadi merek wajib memperjuangkan hak rakyat khususnya aceh utara sebagai pemilik lahan.

“Kami dari Komisi III meminta BPMA bertanggung Jawab, bila perlu hentikan drilling ini  apabila hak Aceh Utara belum jelas, dimana kedudukanya” kata Politisi Partai Aceh

“Pj Bupati jangan diam saja, ayoe kerja demi mensejahterakan masyarakat, tanggung jawab Pj sangat diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat, bagun komunikasi dengan pemerintah Aceh”

sebelumnya, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) resmi menyerahkan pengelolaan 100 persen Wilayah Kerja (WK) B, atau dikenal juga dengan nama Blok B, kepada PT Pema Global Energi (PGE) pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Prosesi itu berlangsung dalam sebuah seremoni yang diselenggarakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Berselang 4 Bulan pengelolaan pada pada jum’at, 3 September 2021 pukul 10.30 WIB. disepakati pengelolaan Participating Interest (PI) Wilayah kerja (WK) Blok B tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara. Kegiatan berlangsung secara tertutup di aula Dinas energi dan sumber daya mineral provinsi aceh (ESDM), Dalam rapat tertutup tersebut disepakati pengelolaan dan penerimaan Participating Interest 10% pada wilayah kerja blok B kepada PT Pase Energi yang merupakan BUMD milik pemerintah Aceh Utara. 

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah Aceh Utara yang diwakili asisten II  T. Risawan bentara, Kabag ekonomi Fadli, ketua DPRK, Arafat ali, ketua komisi III Razali Abu, sekretaris komisi III Jufri Sulaiman, anggota Tim Migas Aceh Utara Zubir HT, Dirut PT Pasee Energi (PE),Azman Hasballah, komisaris PT PE Taufik Hidayat dan dari pemerintah aceh hadir kadis ESDM Ir. Mahdinur, kepala biro perekonomian Setda aceh Amirullah, Dirut Migas PT PEMA Hasballah dan Dirut Utama PGE T. Muda Ariawan. (*)

Related posts

Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Minta Pj Bupati Bentuk Dispenda

admin

Gubuk dan Kebun Milik Warga Cot Girek di Obrak Abrik Kawanan Gajah

admin

Refleksi Peringatan 18 Tahun MoU Helsinki, Ini Kata Kader PA Aceh Utara Razali Abu

Redaksi

Leave a Comment