Lingkar Pos
News

Gubernur Lemhannas RI Terbitkan STNKB Kepada Sekda Aceh Utara

STNKB/0167/XII/2022/Roum

Lhoksukon, Lingkarpos.com – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas) mengeluarkan izin STNKB Pinjaman kepada DR.A.Murtala.,M.Si untuk digunakan sebagai Plat kendaraan Dinas Sekretaris Daerah Aceh Utara.

Kepada media ini Senin, 26 Desember 2022, DR.A.Murtala.,M.Si mengatakan Surat Tanda nomor kendaraan bermotor pinjaman, STNKB/0167/XII/2022/Roum, nomor TNKB awal BL 6 K berlaku sampai 5 Desember 2023.

“Keabsahanya ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Lembaga Ketahanan Nasional RI Drs.Agus Sadono,M.Hum Brigadir Jenderal Polisi Republik Indonesia” Tutur Murtala

Jenis Mobil Dinas merk Toyota type Minibus bernomor mesin 1GD 5262945, Penanggung jawab kendaraan DR.Murtala,M.Si Satker IKAL Lemhannas RI

“Dengan terdata Pada Lemhannas maka penggunaan Plat tersebut dalam tugas kedinasan menjadi Legal” Tutup Sekda. (*)

Related posts

Satu Tahun Kelola Blok B, Gubernur Aceh Apresiasi Kinerja PGE

admin

Isu Reshuffle Beredar, Asnawi di Gadangkan Duduki PUPR Aceh Utara, ini Jawaban Azwardi

admin

Peusaba: Konflik Seperti Rusia dan Ukraina Bisa Terjadi di Perbatasan Aceh, Jika 4 Pulau Milik Aceh Direbut Paksa

admin

Leave a Comment