Lingkar Pos
Politik

Ketua komisi III DPRK Aceh Utara Berharap Pj Bupati dapat Melanjutkan Persoalan PI Block B

Lhoksukon – Ketua Komisi III, Razali Abu mengharapkan kepada Pj Bupati, Azwardi Abdullah AP, M.Si dapat melanjutkan Mou yang sebelumnya pernah disepakati bersama terkait persoalan Participating Interest (PI) 10%.

Melalui Sambungan Telp senin (25/7/2022) Politisi Partai Aceh, Razali Abu mengatakan pada senin lalu (14/7) PT Pema Global Energi (PGE) dan BUMD PT. Pase Energi Migas didampingi konsultan Migas Hulu Jabar (MUJ) melakukan Open data room. Hal ini dilakukan untuk melihat Persentasi PI 10 persen yang akan diserahkan kepada Pemerintah Aceh Utara. 
“Alhamdulillah dari total 13 Tahapan sudah kita tempuh tahapan pertahap, Open data room selanjutnya surat pernyataan minat ke Gubernur hingga surat ke Kementerian ESDM dan beberapa tahapan lagi” Cetusnya seraya memohon do’a kepada masyarakat Aceh Utara untuk mendukung sukseknya Pi. 
“Kepada Bapak Pj Bupati Aceh Utara untuk dapat melanjutkan yang sudah dilakukan komisi III dan Pemerintah Aceh Utara dikarenakan ini merupakan harapan masyarakat Aceh Utara untuk meningkatkan Ekonomi Masyarakat paska Pademi Covid-19 yang dirasakan Bangsa Indonesia” Pintanya
“Kami juga mengharapkan kepada Pj Bupati agar penggunaan Participating Interest (PI) 10 persen dapat mensejahterakan Masyarakat Aceh Utara dari belenggu kemiskinan” Harap Razali Abu. 
sebelumnya pengelolaan Partisipating Interest (PI) Wilayah kerja (WK) Blok B tercapai kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara. Kegiatan berlangsung secara tertutup di aula Dinas energi dan sumber daya mineral propinsi aceh (ESDM) pada jum’at, 3 September 2021 pukul 10.30 WIB. 
Dalam rapat tertutup tersebut disepakati pengelolaan dan penerimaan Partisipating Interest 10% pada wilayah kerja blok B kepada PT Pase Energi yang merupakan BUMD milik pemerintah aceh utara. 
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah Aceh Utara yang diwakili asisten II  T. Risawan bentara, Kabag ekonomi Fadli, ketua DPRK, Arafat ali, ketua komisi III Razali Abu, sekretaris komisi III Jufri Sulaiman, anggota Tim Migas Aceh Utara Zubir HT, Dirut PT Pasee Energi (PE),Azman Hasballah, komisaris PT PE Taufik Hidayat dan dari pemerintah aceh hadir kadis ESDM Ir. Mahdinur, kepala biro perekonomian Setda aceh Amirullah, Dirut Migas PT PEMA Hasballah dan Dirut Utama PGE T. Muda Ariawan. 
Ketua komisi III, Razali Abu didampingi Sekretaris Komisi Jufri Sulaiman dan Zubir HT menyebutkan bahwa kesepakatan pengelolaan PI 10% untuk Aceh utara adalah sebuah langkah baru dalam pengelolaan migas di aceh dimana pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan PI 10% kepada BUMD pemerintah Aceh Utara yakni PT Pase Energi ( Perseroda) Sesuai dengan Permen ESDM no 37 tahun tahun 2016. 
Razali Abu menceritakan, dari tahun 1974 wilayah kerja Blok B dikuasai oleh Mobil Oil sampai kemudian dua tahun terakhir di kelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) pemerintah aceh utara tidak mendapatkan hak Partisipting Interest yang merupakan kewajiban kontraktor pelaksana sebagaimana disebutkan didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 
“Kita apresiasi Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh yang menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan Partisipating Interest kepada BUMD Pemerintah Aceh Utara. sebagaimana kita ketahui proses penawaran PI yang melibatkan lintas sektoral mulai dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai operator, BPMA sebagai regulator, Kementerian terkait sebagai evaluator yang juga merupakan pihak yang memberi persetujuan hingga Pemerintah Daerah melalui BUMD sebagai pihak yang akan menerima penawaran PI”cetusnya.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan tertulis dalam bentuk minute of meeting ( MOM) antara perwakilan pemerintah aceh dan pemerintah kabupaten aceh utara, bahwa pemerintah Aceh melalui Kadis ESDM telah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Partisipating Interest (PI) kepada BUMD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara  dalam hal Ini PT Pase Energi sebagai holding dan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yang baru untuk kabupaten aceh utara”ucap syukur Razali Abu. 
“Kami Komisi III DPRK Aceh Utara baik yang terlibat di dalam tim migas maupun yang tidak terlibat di dalam tim migas bersama pemerintah aceh utara tetap komit memperjuangkan hak aceh utara di wilayah kerja Blok “B” sehingga keberadaan dan kekayaan alam aceh utara bisa bermanfaat secara  keberlanjutan untuk pembangunan  di aceh utara, tutup Razali abu. (*) 

Related posts

Kunjungi Bazar UMKM, Pj Gubernur dan Istri Berbagi Ceria via Es Krim dan Kembang Gula

Redaksi

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2023

Redaksi

Pj Walikota Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Raqan Kota Lhokseumawe

Redaksi

Leave a Comment