Lhoksukon | Lingkarpos.com – Komisioner Independen Pemilu (KIP) Aceh Utara Menerima dana Hibah Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 74 Miliar. Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Aceh Utara dengan KIP Aceh Utara berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara di Kota Lhokseumawe, Sabtu (23/12) malam.
Penandatangan NPHD ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar dengan Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, serta hadir Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H, Kodim Aceh Utara yang diwakilkan Pasie OPS Kapten Inf Zulkhaizir, dan dari Polres Aceh Utara serta SKPK Aceh Utara.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, mengatakan dari permintaan awal sebesar Rp 138 Miliar dan pihak KIP kembali merasionalkan sebesar Rp 99 Miliar dan akhirnya disepakati dalam Perjanjian NPHD sebesar RP 74 miliar.
“Pihaknya sudah melakukan pembahasan sebanyak tiga kali dengan pemda dengan melibatkan KIP Aceh sehingga disepakati Rp 74 Miliar dikarenakan kemampuan daerah hanya segitu” kata Hidayat kepada awak media di kantor KIP, Minggu (24/12).
“Kita paling terakhir melakukan penandatanganan NPHD setelah pidie, kesepakatanya tadi malam pukul 20.30 wib, insya Allah jika sesuai dengan rencana tidak ada hal-hal diluar pada rencana insya Allah anggarannya cukup” ujar Hidayat
Alokasi Pemberian hibah dibagi menjadi 3 tahapan. Tahap pertama pada Anggaran APBK P 2023 sebesar 20 Milyar. Tahap kedua Rp 52 miliar pada APBK 2024 dan Tahap ketiga Rp 2 Miliar pada APBK P 2024 mendatang.
Pemda berkomitmen jika anggaran tersebut tidak mencukupi pihak pemda akan menambah alokasi tersebut dengan melakukan adendum pada APBK P 2024.
“Jika anggaran itu nantinya tidak terpenuhi, Pemkab Aceh Utara berkomitmen akan kembali menambahkan anggaran tersebut, jika terjadi perubahan jumlah pasangan calon atau pemungutan suara ulang nantinya,” cetusnya
Hidayat menjelaskan kebutuhan yang paling besar pada ADHOC yang mencapai Rp 60 Miliar untuk Honorarium PPS dan KPPS dan sisanya untuk kebutuhan Logistik. sedangkan untuk PPK ditanggung Pemerintah Provinsi. []