Lingkar Pos
Adventorial

Rawan Kecelakaan, Zubir HT Desak PT PGE Segera Bangun Pagar Pembatas Jembatan Pirak Timu

Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara Dapil Matangkuli-Pirak Timu, Zubir.HT. (photo : ist).

 

Aceh Utara | 21 Juli 2025 — Jembatan penghubung antara Gampong Alue Bungkoh, Kecamatan Pirak Timu dan Meunasah Leubok, Kecamatan Matangkuli kembali memakan korban. Jembatan yang melintasi jalur operasional PT Pema Global Energi (PGE) pada Line Pipa Cluster IV-SLS Blok A itu selama bertahun-tahun belum dilengkapi fasilitas keselamatan seperti pagar pembatas atau pagar pengaman di sisi jembatan.

Menanggapi kejadian yang berulang, Anggota DPRK Aceh Utara dari Dapil Matangkuli-Pirak Timu, Zubir HT, mendesak pihak PT PGE untuk segera mengalokasikan anggaran guna membangun pagar pembatas di jembatan tersebut.

“Saya selaku wakil rakyat Dapil II Aceh Utara meminta PT PGE segera mengalokasikan dana untuk pembuatan pagar pembatas di jembatan Pirak Timu. Ini penting demi menghindari jatuhnya korban berikutnya,” tegas Zubir HT dalam pernyataan persnya, Senin (21/7/2025).

Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan migas, PGE memiliki tanggung jawab penuh untuk mengutamakan aspek keselamatan dalam setiap aspek operasionalnya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Undang-undang itu mengamanatkan agar badan usaha migas menjamin standar mutu, keselamatan, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup. Standar ini tidak hanya berlaku di area produksi, tetapi juga mencakup seluruh fasilitas penunjang operasional, termasuk jalur lalu lintas dan jembatan seperti Pirak Timu,” ujar Zubir.

Ia menyoroti bahwa hingga saat ini, jembatan tersebut masih digunakan sebagai jalur operasional menuju SLS Poin A di Seureuke, yang artinya masih menjadi bagian penting dari aktivitas harian perusahaan.

“Kalau sekarang yang menjadi korban adalah warga masyarakat, bagaimana jika ke depan yang celaka adalah pegawai atau alat berat milik PT PGE sendiri?” katanya menambahkan.

Zubir juga mengingatkan bahwa perusahaan migas yang tidak mematuhi standar keselamatan bisa dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Keselamatan Migas.

“Dalam Permen itu dijelaskan bahwa setiap perusahaan migas wajib memastikan keselamatan baik bagi pekerja, lingkungan, maupun fasilitas operasional. Jika tidak, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa saja diberlakukan,” lanjutnya.

Zubir berharap, manajemen PT PGE dapat memberikan perhatian yang serius terhadap kondisi jembatan tersebut, agar hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat sekitar tetap terjaga.

“Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Jika PGE memberikan perhatian dan segera membangun pagar pembatas jembatan, saya yakin masyarakat akan semakin mendukung keberadaan perusahaan. Jangan tunggu korban berikutnya baru bertindak,” tutupnya.

Pihak PGE hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan tersebut. Namun masyarakat setempat berharap agar upaya pengamanan jembatan dapat segera direalisasikan, mengingat jembatan tersebut sudah lama menjadi titik rawan kecelakaan. (alman)

Related posts

Targetkan 14 Persen Penurunan Stunting 2024, Pemkab Aceh Utara Tanda Tangan Komitmen Bersama Para Pengambil Kebijakan

Redaksi

Peran Tim PPS Kabupaten Hingga Gampong Sangat Penting Dalam Penurunan Stunting

Redaksi

Destinasi Wisata Buatan, Disporapar Aceh Utara Kunjungi Taman Wisata Air Perumda Tirta Pase

Redaksi

Leave a Comment