Lingkar Pos
NewsPemerintahan

Sekda Aceh Utara Klarifikasi Isu Tertundanya Pembayaran TPP ASN/PPPK

Foto: Dr. A. Murtala, M.Si menyerahkan Beasiswa kepada Siswa berprestasi

LHOKSUKON | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si memberikan klarifikasi terkait isu keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang diberitakan sejumlah media lokal.

Menanggapi informasi yang beredar, termasuk yang dimuat harian Waspada, Dr. Mutala menegaskan bahwa dirinya baru efektif kembali menjabat sebagai Sekda Aceh Utara sejak 21 Februari 2025, setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Aceh Jaya.

“TPP ASN/PPPK seharusnya sudah diproses sejak tahun lalu, setelah pengesahan APBK, terlebih jika tidak termasuk dalam pos efisiensi anggaran,” jelasnya, Jumat (18/4/2025).

Ia menambahkan, informasi yang ia terima dari berbagai sumber menyebutkan bahwa dana TPP, THR, dan gaji ke-13 tidak termasuk dalam program efisiensi. Karena itu, menurutnya, jika alokasi anggaran telah tersedia, maka seharusnya tidak terjadi penundaan yang berkepanjangan.

“Kalau anggarannya ada, lalu kenapa tertahan cukup lama? Ini justru menjadi bukti bahwa tugas Sekda tidak berjalan maksimal pada saat saya masih menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Jaya,” ungkapnya.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi agar publik tidak menerima pemahaman yang keliru mengenai keterlambatan pencairan TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.[]

Related posts

Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah, TNI, dan Kementan untuk Swasembada Pangan di Aceh Jaya

Redaksi

Pj Bupati Aceh Utara Teteskan Pencegahan Polio Pada Anak Sekolah Dasar

Redaksi

Rapat Perdana, Karo Adpim Ajak Jajaran Jaga Kekompakan

Redaksi

Leave a Comment