Lingkar Pos
Hukum

Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Foto: Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi

JAKARTA | Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi, yaitu di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, masuknya barang-barang ilegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.

Menurutnya, dengan masuknya barang berupa pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect. Pasalnya, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga berdampak bagi para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.

“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing. Multiplier effect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari, UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata Komjen Wahyu, dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.

Jenderal bintang tiga ini berujar, Indonesia merupakan negara besar dan memiliki potensi menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo dan Pemerintah bercita-cita visi Indonesia Emas Tahun 2045. Jikalau, barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air bagaimana hal tersebut bisa tercapai.

“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” tuturnya.

Wahyu mengatakan, penyitaan tersebut bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.

Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal.

Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal, Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi, dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris. Sementara Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Mendag mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama, agar masalah ini bisa diselesaikan Bersama. Ia membeberkan banyak keluhan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akibatnya masuknya barang-barang impor ilegal tersebut dapat mengakibatkan industry dalam negeri terancam gulung tikar.

“Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru yang ingin tumbuh 8 persen. Kalau ini kita tidak bereskan tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat. Kita satu tim, tim itu perlu perlu kerja sama yang kuat,” pungkasnya.[]

Related posts

Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Gading di Aceh Utara LPL-Ha Minta Pemerintah Serius

Redaksi

Warga Kota Lhokseumawe Dibekuk Tim Polsek Banda Sakti

Redaksi

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, Modus Pekerjaan sebagai PSK di Sydney

Redaksi

Leave a Comment