Lingkar Pos
Hukum

Polres Aceh Utara Selamatkan 183.000 Jiwa dari Peredaran Narkotika Senilai 66 Miliar

 Lhoksukon – Polres Aceh Utara menyelamatkan generasi penerus Bangsa kurang lebih sebanyak 183.000 jiwa dari barang bukti Narkotika yang dimusnahkan di halaman Polres Aceh Utara pada jumat (21/10/2022) pukul 09.00, Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan juga menggunakan mesin pengaduk semen (molen) serta untuk  ganja dengan cara dibakar.

 “Alhamdulillah, Berkat kerja keras Sat Resnarkoba polres Aceh Utara, Barang Bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 183.000 jiwa”Ucap Kapolres Aceh Utara.

Jumlah Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari jenis sabu seberat 17.157,78 g/bruto dari tersangka Bustamam Bin Jamal dan Muhajir Bin M.Saleh pada Selasa 13 September 2022 di Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara. Narkotika jenis pil extacy seberat 30.420 g/bruto dari tersangka Abdullah Alias Agam pada 15 September 2022 di Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta narkotika jenis ganja seberat 44.080,23 g/bruto dari tersangka M.Yacob Bin Ibrahim pada 01 September 2022 di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., mengatakan jumlah barang bukti bila dirupiahkan untuk jenis sabu senilai 21 Miliar, untuk ekstasi 45 miliar dan ganja 100 juta dari harga pasaran, barang yang dimusnahkan merupakan jaringan malaysia melalui jalur laut.

“Untuk saat ini sudah proses penyidikan Sat Narkoba tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka ke pengadilan, dari barang bukti kita sisihkan untuk barang bukti di pengadilan..

Dari barang bukti, pihak Polres Aceh Utara menyisihkan sebagai barang bukti di pengadilan,dan telah melakukan proses timbang ulang sebelum dimasukan keruangan barang bukti.

“dari segi keamanan pihaknya sudah memiliki ruang dilengkapi dengan  jeruji besi dan juga brankas besi, untuk ruang dipegang 3 petugas yakni dari Kesatuan Narkoba, Propam dan Tahti mereka masing-masing memegang kunci” kata Kapolres.

Kegiatan turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, Ketua Pengadilan Aceh Utara, Kepala BNNK Lhokseumawe, Tokoh Ulama Serta Para forkopimda dan Geuchik lhok Puuk.

Untuk pemusnahan barang bukti berdasarkan Pasal 45 AYAT (4) Undang -Undang RI No.8 tahun 1981, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Surat ketetapan status benda sitaan dari Kajari Aceh Utara nomor: B-2345/L.1.14.3/Enz.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022. (*)


Related posts

Polisi Tangkap 2 Warga Lhokseumawe, Terkait Lempar Gelang di Pantai Jomblang

Redaksi

Polda Riau Amankan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

admin

Bahas Resiko Menunggak Pajak Kendaraan, RRI Gandeng Kasat Lantas Polres Lhokseumawe

Redaksi

Leave a Comment