Lingkar Pos
PemerintahanPolitik

Panwaslih Aceh Utara Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024

Foto: Hari pertama pendaftaran dibuka, sejumlah calon peserta mulai berdatangan ke sekretariat Panwaslih Aceh Utara untuk mendaftar. Tampak hadir salah satu anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad, SE, AK, yang melakukan pemantauan

LHOKSUKON | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, SH, didampingi para Komisioner dan Tim Sekretariat, Sabtu, (27/7/2024) mengatakan, jadwal pendaftaran dibuka mulai hari ini sampai dengan 29 Juli 2024, pukul 09.00 s/d 17.00 wib.

“Alhamdulillah hari pertama, antusias para calon peserta lumayan ramai, terwakili hampir dari 27 Kecamatan yang ada di Aceh Utara,” ungkap Sudirman.

Khusus untuk hari terakhir, lanjut dia, pendaftaran dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB, langsung di sekretariat panwaslih Aceh Utara, di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Aron. Jumlah panwascam yang akan direkrut untuk 27 Kecamatan di Aceh Utara sebanyak 81 orang, masing masing Kecamatan berjumlah 3 orang.

“Dalam rekrutmen panwascam ini ada tahapan-tahapan yang dilalui, mulai sosialisasi tata cara pembentukan, pengumuman dibuka pendaftaran, verifikasi berkas administrasi, dan seterusnya. Karenanya, penting bagi calon peserta untuk mengetahui jadwal tahapan dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan,” pungkas Sudirman.

Berikut syarat, dan kelengkapan yang perlu disiapkan oleh peserta calon Panwascam:

A. Persyaratan Peserta calon Panwaslih Kecamatan

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih Kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
14.Bersedia bekerja penuh waktu;
15.Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih; dan
16.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.

B. Kelengkapan persyaratan.

1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten.
2. Foto Kopi KTP elektronik.
3. Pasphoto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
4.Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas.
7.Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8.Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai Negeri Sipil (PNS).

C. Surat Pernyataan.

1.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah menjadi anggota politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
5.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRA dan DPRK serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
6.Bersedia bekerja penuh waktu.
7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
8.Bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
9.Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi (jika ada).
10.Formulir berkas administrasi calon Panwaslih kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dilaman website https://panwaslih.acehutara.go.id
11.Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat http://bit.ly/FormDaftarPanwaslihAcut2024 .
12.Informasi berkaitan dengan Panwaslih kabupaten aceh utara dapat juga dilihat pada akun sosisal media pada Instagram : @panwaslihpilkadaacut, Facebook : Panwaslih Kab Aceh Utara dan Youtube : PanwaslihAcehUtara
13.Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.
14.Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 3 (tiga) , terdiri satu rangkap asli, dua rangkap fotokopi.
15.Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 s/d 29 Juli 2024 pukul 09.00 s/d 17.00 wib. dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat di sekretariat panwaslih Aceh Utara, Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Pante Kecamatan Syamtalira Aron (dekat SPBU Teupin Punti).
16.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Pantauan media, pada hari pertama pendaftaran dibuka, sejumlah calon peserta mulai berdatangan ke sekretariat Panwaslih Aceh Utara untuk mendaftar. Tampak hadir salah satu anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad, SE, AK, yang melakukan pemantauan.[Adv]

Related posts

Tekan Inflasi,11 Daerah Teken MOU Kerjasama

admin

Sekda Kota Lhokseumawe Sidak Kantor Setdako Lhokseumawe

Redaksi

Study Tiru, Pj Walikota dan 23 Geuchik ke Malang dan Kota Batu

Redaksi

Leave a Comment