Lingkar Pos
EkonomiPemerintahan

Penetapan Tanggal Efektif Pengalihan PI 10% WK B “Bersitegang”

Foto: Pj Bupati Aeh Utara Mahyuzar

Bekasi | Lingkarpos.com – Penetepan Tanggal efektif Pengalihan Partisipasi interes 10% sempat bersitegang pembahasan antara kedua belah pihak di dalam ruangan rapat Hotel Harris Bekas Jawa Barat. Selasa (16/1/2024)

Rapat yang difasilitasi oleh bagian Direktorat Hulu Migas Kementerian ESDM RI turut dihadiri PJ Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar M.Si, Ketua dan Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara Razali (Abu) dan Zubir.HT, Perwakilan BPMA, Dinas ESDM Provinsi Aceh Mewakili Pemerintahan Aceh dan General Manager PT Pema Global Energi (PGE) Eppy Baskoro selaku pihak Operator WK-B.

Walau sempat bersitegang terkait pembahasan tanggal efektif atau tanggal berlaku pengalihan Paertisipasi Interes 10% namun rapat berakhir dengan kondusif dan para pihak menyepakati poin-poin kesepakatan yang dituangkan dalam risalah rapat berbentuk Minute Of Meeting (MOM).

Ketua Komisi III, Razali Abu mengapresiasi yang tinggi terhadap PT Pema Global Energi (PGE) Mereka sangat terbuka dan mendukung segala proses dalam tahapan pengalihan PI 10%

“PGE memahami bahwa Hak Aceh Utara harus dikembalikan dan inilah saat nya Ketika Blok dikuasai oleh BUMD Provinsi Aceh. Maka bila selesai pekan depan, Pengalihan PI 10% Blok B ini menjadi Proses Paling Cepat dari seluruh Blok yang mengurus PI di Indonesia.

Anggota Komisi III, Zubir HT yang ikut hadir dan memperjuangkan PI 10% dari Awal Merasa bersyukur telah Bersama-sama dengan berbagai pihak melewati satu persatu tahapan pengalihan Partisipasi Interest, PI 10% ini bukan kepentingan satu atau dua orang saja tapi kepentingan masyarakat Aceh Utara, Kita Wajib berjuang untuk kemaslahatan Umat melalui upaya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) contohnya pengalihan PI atau Saham 10% di Blok B.

Sejak tahun 1976 di eksploitasi dan eksplorasi WK B oleh berbagai operator yang telah datang dan pergi, tidak pernah satupun upaya agar kita terlibat didalam pengelolaan Blok B, maka kami bersungguh-sungguh memperjuangkan hal ini agar marwah Aceh Utara dapat dikembalikan melalui kepemilikan saham di dalam blok B.

“kita akan terima bagi hasil keuntungan langsung 10% setiap produksi yang dihasilkan oleh PT PGE. Maka kita berharap masyarakat mendukung aktivitas perusahaan PT PGE karena semakin banyak mereka berinvestasi dan produksi semakin tinggi pendapatan yang akan disetorkan untuk Aceh Utara, semakin tinggi keuntungan yang diberikan semakin besar pula BUMD Aceh Utara dapat menyetorkan PAD untuk Kas Aceh Utara yang nantinya dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan dasar masyarakat”.Katanya

Lanjutnya, Setelah berjuang 2,5 Tahun akhirnya Kementerian ESDM menyepakati poin-poin kesepakatan terhadap pengalihan partisipasi Interest Blok B untuk pemerintah kabupaten Aceh Utara, poin kesepakatan yang dikonfirmasi ulang dalam verifikasi akhir persyaratan pengalihan diantaranya adalah kepemilikan Saham BUMD Aceh Utara yang diwajibkan dimiliki Aceh Utara 99%, Tanggal Efektif berlaku pengalihan dan poin tanggung jawab penerima dan pengelola PI 10% yaitu BUMD Aceh Utara.

Di Akhir pertemuan Bersama staf Direktorat Jenderal Hulu Migas Kementerian ESDM Menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semua pihak yang terlibat mulai awal sampai akhir pengalihan PI ini, hanya 10 WK termasuk Aceh Utara dari 78 Blok yang ada di Indonesia yang mencapai kesepakatan dalam pembahasan PI 10%. PI ini sangat bermanfaat bagi daerah terutama dalam sektor peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui BUMD dan Edukasi terkait bisnis migas, maka semua pihak yang telah berjuang adalah orang orang yang peduli terhadap masyarakat dan daerah, dan memastikan setelah 7 (tujuh) hari masa kerja kedepan Aceh Utara akan memegang surat keputusan Menteri ESDM tentang pengalihan PI 10% WK B.

Sebelumnya PT Pema Global Energi (PGE) dengan PT Pase Energi (PE) Nsb Menyepakati dalam bentuk Akta Notaris perjanjian pengalihan dan pengelolaan partisipasi interes 10 Persen disebutkan bahwa Tanggal Efektif Pengalihan” berarti tanggal surat keputusan Menteri ESDM yang menyetujui pengalihan PI 10% dari PGE kepada PE NSB, atau tanggal lain mengenai saat berlaku efektifnya pengalihan PI 10% dari PGE kepada PE NSB yang dinyatakan secara tegas sebagai tanggal efektif pengalihan PI 10% dari PGE kepada PE NSB di dalam surat keputusan Menteri ESDM yang menyetujui pengalihan PI 10% pada WK B dari PGE kepada PE NSB tersebut.

Pada Pasal 3 tentang Pengalihan PI 10% disebutkan Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, PGE mengalihkan dan menyerahkan kepada PE NSB, PI 10% yang dimiliki PGE dalam pengelolaan WK B di Aceh dan PE NSB menerima pengalihan PI 10% dalam pengelolaan WK B tersebut yang berlaku sejak Tanggal Efektif Pengalihan. []

Related posts

Pj Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Sosial dari Pj Gubernur Aceh

Redaksi

Rangkaian Kegiatan HLUN di Aceh Utara dihadiri Mensos Risma

Redaksi

HUT Ke 19 Bener Meriah, Pacuan Kuda Lombakan 5 Kelas

admin

Leave a Comment