Lingkar Pos
Daerah

PGE Serahkan 10 Persen Participating Interest WK B kepada Pemerintah Aceh Utara

Lhoksukon | Lingkarpos.com – PT Pema Global Energi (PGE) menyerahkan 10 persen Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja B (WK B) kepada Pemerintah Aceh Utara. Langkah ini menjadi wujud kepatuhan PGE pada regulasi dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara.

Serah terima PI 10 persen secara simbolis kepada Pemerintah Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi NSB dilaksanakan di Point A, Nibong, Provinsi Aceh, pada Selasa (29/8/2023).

Hadir dalam kegiatan seremonial serah terima tersebut diantaranya Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi, yang diwakili oleh Asisten II Setdakab Aceh Utara, Ir. Risawan Bentara, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., MM, Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muhamad Najib, Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H L Iswara Akbari, perwakilan Dinas ESDM Aceh, perwakilan Polres Aceh Utara, perwakilan Kodim 0103/Aceh Utara, Direktur Utama PT. PL, Direktur Utama PT. Pase Energi Migas, Kadis DPMPTSP Aceh Utara, Wakil ketua 1 MPU Aceh Utara, Abi Jafar beserta sejumlah ulama, para camat dan sejumlah undangan lainnya.

Peusijuek untuk keberkatan dilakukan oleh Waled Lapang didampingi oleh Abon Buni, tausiah dan do’a disampaikan oleh Abi Jafar salah seorang ulama kharismtik Aceh.

Direktur Utama PGE, Andika Mahardika, dalam sambutannya menyebutkan bahwa keterlibatan BUMD milik Pemerintah Aceh Utara dalam pengelolaan WK B membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut. Menurutnya Participating Interest sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga menjadi pendapatan Aceh Utara.

“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” ujar Andika.

Sementara itu Direktur Utama PT. Pase Energi Migas NSB, Zulkhairi, SE sebagai pengelola PI dalam sambutannya mengatakan berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha, Komisi III DPRK Aceh Utara, dan semua pihak yang terlibat maka dengan modal hanya Bismiilahirahmanirahim dan hasilnya Alhamdulillahirabbil Alamin. “Tiga tahun proses mendapatkan hak pengelolaan 10 persen PI di Wilayah Kerja B ini kami lakukan tanpa menghabiskan dana APBK serupiah pun. Dan ini merupakan sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan maksimal dan profesional sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara” ujar Zulkhairi.

Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi yang diwakili oleh asisten 2, Ir. Risawan Bentara, dalam sambutannya menyampaikan penyerahan PI 10 persen WK B kepada Pemkab Aceh Utara merupakan implementasi dari UUPA dan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang kewenangan Aceh mengatur Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi. “Syukur Alhamdulillah dengan implementasi Undang-undang dan PP tersebut Aceh Utara sudah terlibat langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja B, tentu akan memberikan manfaat yang besar untuk daerah dan masyarakat” ungkap Risawan.

Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal yang diwakili oleh Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib mengucapkan selamat kepada Pemkab Aceh Utara atas perolehan hak Participating Interest (PI) wilayah sebesar 10 persen dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja B. ”kita semua merasa bangga akan langkah ini, dan harapan kami bersama adalah agar sinergi yang terjalin antara pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PGE sebagai operator di WK B, dan PT Pase Energi NSB sebagai badan usaha milik Pemerintah Aceh Utara, dapat membawa kolaborasi yang produktif dalam menjalankan operasi migas di wilayah tersebut” ujar Najib.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, dalam sambutannya menyebutkan bahwa dengan kondisi keuangan Aceh Utara saat ini sedang kurang baik maka dengan adanya PI 10 persen di Wilayah Kerja B merupakan harapan baru bagi Aceh Utara. “Terima kasih atas perjuangan semua pihak sehingga kita telah berhasil mendapatkan Pi 10 persen ini, Ini amanah rakyat Aceh Utara maka harus kita kelola dan jaga bersama” ungkap Arafat. []

Related posts

Kunjungi Bulog Cab Lhokseumawe, Komisi III DPRK Minta Bupati Tetapkan Status Rawan Pangan di 8 Kecamatan Imbas Krung Pasee

Redaksi

Pj Bupati Aceh Utara Turun Ke Lokasi Banjir dan Berikan Bantuan

Redaksi

Wamen BUMN Dorong PT PIM Berperan Dalam Ketahanan Pangan dan Energi, Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

admin

Leave a Comment