Lingkar Pos
Hukum

Pak Polisi Ringkus 5 Pria di Lhokseumawe, Amankan Narkoba dan BB Sepeda Motor

Lhokseumawe | Lingkarpos.com – Kali ini pak polisi berhasil tangkap 5 orang dan barang bukti Narkotika jenis sabu dan 1 unit kendaraan roda dua di kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Senin (21/8/2023).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal SH mengatakan lima tersangka itu masing-masing berinisial IS (43) dan MM (37), warga Moen Geudong. Sementara IW (33), FA (19), dan MD (17) merupakan warga asal Provinsi Sumatera Utara.

Kata Arizal, kelimanya ditangkap pada pukul 00.30 WIB, Minggu (20/8/2023), di sebuah bangunan kosong di komplek SMPN 15 Kota Lhokseumawe di Gampong Moen Geudong.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya 2 paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram, mancis, peralatan isap sabu dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat.

“Setelah mendapat informasi, Kita mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki dan sejumlah barang bukti. Mereka beserta barang bukti dibawa ke Polsek guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arizal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.[]

Related posts

Long Weekend saat WWF, Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang

Redaksi

Kuasa Hukum Korban Diskriminatif Terhadap Anak akan mengajukan Kembali Gugatan

Redaksi

Diduga Diancam dan Dianiaya, Maklan Dilaporkan Sekretaris DPD PKS Aceh Utara Ke Polres Lhokseumawe

Redaksi

Leave a Comment