Lingkar Pos
Hukum

Kuasa Hukum Korban Diskriminatif Terhadap Anak akan mengajukan Kembali Gugatan

Lhokseumawe – Hasil Putusan hakim tindak pidana Diskriminatif terhadap anak. Putusan Praperadilan Nomor:01/Pid.Pra/2023/PN.Lsm pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe tertanggal 6 Maret 2023.

“Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon telah mendengar dan mempelajari Putusan Prapid tersebut, dimana yang harus dipahami putusan tersebut menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau dalam bahasa hukum disebut niet ontvankelijk verklaard, artinya permohonan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil” Ungkap tim kuasa hukum korban.

Hal ini terlihat jelas pada putusan tersebut dimana tentang pertimbangan Hakim Tunggal yang memimpin persidangan Praperadilan Mustabsyirah, SH, M.H, berkesimpulan bahwa Sah Tidaknya Penghentian Penyelidikan bukan termasuk Objek Praperadilan, dengan demikian Eksepsi dari Termohon tersebut yang menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Obscuur Libel karena bukan objek Praperadilan beralasan hukum untuk dikabulkan, sedangkan Eksepsi Termohon terhadap Kewenangan Relatif Mengadili yang menyatakan Permohonan Prapid salah alamat tidak tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

Bahwa terhadap putusan tidak dapat diterima atau dalam bahasa hukum disebut niet ontvankelijk verklaard permohonan Praperadilan bukan berarti Penghentian Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lhokseumawe telah SAH sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena pada putusan tersebut belum masuk pada Pokok Perkara Praperadilan.

Begitu juga halnya terhadap Laporan Diskriminatif terhadap Anak bukan merupakan peristiwa pidana seperti yang menjadi alasan penghentian penyidikan oleh Penyidik ​​Polres Lhokseumawe, tidak bisa menjadi patokan dari putusan Prapid tersebut.

Saat ini kami masih menelaah lebih jauh terhadap putusan Prapid ini kemungkinan kami akan mencoba menguji kembali dengan mengajukan Permohonan Praperadilan untuk kedua kalinya, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat kami selaku Kuasa Hukum Korban Diskriminatif Terhadap Anak akan mengajukan Gugatan Perdata terhadap Pimpinan Dayah Uswatun Hasanah.

Kami berharap semua pihak tidak mengharapkan opini yang diharapkan terhadap Putusan Praperadilan ini karena melihat sebuah putusan pengadilan bukan sekadar melihat putusan akhir tetapi lihat juga pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan.

Penasehat Hukum Pemmohon (korban diskriminatif) dari Kantor Mila Kesuma SH and Partners Mila Kesuma, SH, Rizal Saputra, SH, MH dan Fakhrurrazi, SH. (*)

Related posts

Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Tangkap 59 Tersangka

Redaksi

Uniknya Penilaian Barang Rampasan Kejaksaan

admin

Polres Lhokseumawe Gelar Senam Bersama Meriahkan Hari Bhayangkara ke 77

Redaksi

Leave a Comment