Lhoksukon – Polemik proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dinilai telah banyak mengangkangi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di mana salah satu PKPU Nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU, pasal 90 ayat (1) huruf h.
Yang berbunyi: “Tidak menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan”. Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf f, dan huruf h sampai huruf i, serta huruf k, berlaku bagi anggota PPK, PPLN, PPS, dan KPPS, hal ini seperti diberitakan di sebuah media online dimana banyak ditemukan PPK yang lulus rangkap jabatan, Sebut Muhammad Azhar , Selalu Ketua LSM GRAM.
Selain itu Sambung Azhar, KIP Aceh Utara juga dinilai tidak menjalankan proses perekrutan PPK yang sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dimana pada Bab ke VI bagian kesatu pada pasal 36 Ayat ke 2 dijelaskan bahwa Seleksi Penerimaan Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota PPK.
Hal ini dapat dilihat sebagaimana banyaknya anggota PPK yang ditetapkan oleh KIP Aceh Utara banyak ditemukan kejanggalan bahkan ada anggota PPK yang pada periode sebelumnya telah terbukti melakukan manipulasi jumlah suara pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon kembali diluluskan dan dipercaya menjadi anggota PPK Pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini juga terjadi di Kecamatan Nisam, dimana di Kecamatan Nisam sendiri PPK tahun 2019 lalu telah menyunat honor terakhir anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan hingga permasalahan tersebut pun diselesaikan dengan cara kekeluargaan setelah pihak PPK Nisam mengakui untuk mengembalikan honor PPS yang dipotong, dan anehnya mantan Ketua PPK Nisam Pada pemilu 2019 yang sangat diragukan integritasnya itu juga dipercaya kembali menjadi anggota PPK Pada pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara.
Menelusuri lebih jauh Pihak KIP Aceh Utara selain meloloskan para mantan PPK tahun 2019 lalu yang bermasalah juga melakukan dua pengumuman kelulusan Administrasi dengan nomor surat yang sama namun isi yang berbeda yaitu surat Nomor : 721/PP .04 – Pu/1108/2022.
Dimana dalam pengumuman tersebut atas nama salah satu calon PPK pertama tidak lulus Administrasi, namun beberapa saat kemudian digantikan dan dinyatakan lulus bahkan nama tersebut ditetapkan sebagai PPK terpilih pada saat pengumuman akhir, Sebut Azhar.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pihak KIP Aceh Utara tidak mengindahkan himbauan – himbauan yang telah disampaikan oleh pihak Panwaslih Aceh Utara dalam proses rekrutmen PPK atau memang pihak Panwaslih tidak melakukan pantauan dan tidak memberikan himbauan terhadap proses perekrutan PPK oleh pihak KIP Aceh Utara.
Menanggapi persoalan perekrutan PPK oleh KIP Aceh Utara, Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi yang diminta tanggapannya oleh awak media menyampaikan, bahwa perekrutan PPK sepenuhnya menjadi kewenangan dan Tanggung jawab KIP Aceh Utara yang dalam pelaksanaannya serta ketentuan persyaratan sesuai dengan SK KPU Nomor: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Yusriadi menjelaskan, Panwaslih Aceh Utara dalam peran pengawasan rekrutmen PPK telah menyampaikan himbauan dan penerusan kepada KIP Aceh Utara khususnya pada tahapan wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar dapat memperhatikan jejak calon PPK dan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, serta telah juga menyampaikan beberapa masukan dan tanggapan masyarakat melalui panwaslih Aceh Utara kepada KIP Aceh Utara.
Selain itu , Panwaslih Aceh Utara juga berharap kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK agar dapat melaporkan ke Panwaslih Aceh untuk di proses sesuai dengan ketentuan. (*)