Lingkar Pos
News

Ganti Rugi Lahan Waduk Keureuto Dititipkan Ke Pengadilan

Lhoksukon – Pemerintah kabupaten Aceh utara menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proses ganti rugi lahan paling telat bulan Desember. Dan ganti rugi akan dititipkan di pengadilan di mana sebanyak 26 persil bidang belum tuntas. 

Hal ini disampaikan pada rapat yang digelar pemerintah Aceh dengan Pemkab Aceh Utara dan Bener Meriah menggelar rapat terkait tindak lanjut permasalahan pembangunan bendungan Keureuto, Selasa 18 Oktober 2022.

Selain pemerintah Aceh utara, Pemkab Bener Meriah berjanji seluruh pembayaran dilakukan dalam minggu ini untuk dititipkan ke pengadilan. 

Hadir dalam rapat Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek SH, rapat itu juga diikuti oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pertanahan Nasional dan Balai wilayah Sungai Sumatera 1, berlangsung di Basecamp Proyek Pembangunan Bendungan Keureuto, Aceh Utara. 

Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek SH, mengatakan terkait pengadaan lahan Eks HGU pada 101 bidang lahan, pihak Kantor Pertanahan Aceh Utara akan mengadakan musyawarah bentuk kerugian bersama masyarakat pada tanggal 25 Oktober 2022. 

“Untuk pengadaan lahan masyarakat seluas 26 bidang tanah yang berada di luar EX-HGU akan dilakukan validasi terkait data kepemilikan pihak yang berhak, paling telat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2022,” kata Dadek.

“Dadek menyebutkan terkait pengadaan lahan di wilayah Kabupaten Bener Meriah seluas 104 bidang lahan, Kantor Pertanahan Aceh Tengah, Kantor Perwakilan Pertanahan Bener Meriah akan menyerahkan berkas proses ganti kerugian ke Balai Wilayah Sungai Sumatera 1 untuk dititipkan ke pengadilan Negeri Bener Meriah selambat-lambatnya pada tanggal 24 Oktober 2022.

Dadek menambahkan, para pihak yang hadir pada rapat itu sepakat untuk mendukung penuh kelancaran pelaksanaan pengadaan lahan dan pembangunan di lapangan, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja dan dapat dioperasionalkan bulan November 2023. (*) 

Related posts

Pj Bupati Hadiri HUT ke-77 Bhayangkara Polres Aceh Utara, Usai Kegiatan Sempatkan Silaturahmi Dengan Ulama

Redaksi

KPPS Kecamatan Matangkuli Dikukuhkan, Ketua PPK Ingatkan Netralitas

Redaksi

PT Pupuk Iskandar Muda Menyalurkan Bantuan Masa Pemulihan Pasca Bencana Alam Papua Nugini

Redaksi

Leave a Comment