Lhoksukon – Warga Blang Pante menolak ganti kerugian tanam tumbuh dalam Eks HGU PT Setya Agung untuk pembangunan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Waduk Krueng Keureuto di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Turut hadir, Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah diwakili Kepala Dinas Pertanahan Syahrial, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Aceh Utara Erwandi, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Lilis, Kepala Pengawas Proyek Strategi (PPS) di Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, Asdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra I (BWSSI). Kasi Intel Kejaksaan, Polres Aceh Utara, Pabung 0103/aut, KJPP, Muspika Paya Bakong, Geuchik Blang Pante.
Penolakan nilai tidak sesuai yang diharapkan warga yang memiliki bidang lahan, warga enggan menandatangani berkas ganti rugi tanaman yang sudah disediakan pihak BPN Aceh Utara di aula kantor Camat Paya bakong, Selasa ( 25/10/2022). warga hanya melihat daftar jumlah nilai bayar untuk 101 bidang lahan yang mencapai Rp 1,019.762.506 (satu miliar sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh dua lima ratus enam rupiah).
Warga Blang Pante, Zainal Abidi mengatakan “kalau dibayar Rp 2.000 dalam satu meter lebih baik tidak dibayar untuk saya, punya saya jangan diganggu, karena saya tidak pernah ganggu orang” disambut dengan sorakan (beutoi) warga yang hadir dalam rapat.
Selain itu warga juga mempertanyakan adanya lahan eks HGU PT Setya Agung, selama jalan proses ganti rugi sebelumnya tidak pernah ada nama PT Setya Agung. “letak tanah sama, orangnya sama, disaat itu tidak ada nama pihak PT Setya Agung, tapi kenapa sekarang sudah tersentuh PT Setya Agung. makanya masyarakat berbalik pikiran” ungkap
“Di tahun 2017 dikatakan bukan dalam bentuk ganti rugi tanam tumbuh melainkan ganti rugi tanah desa blang pante, jadi antara pemilik lahan dan BPN selesai, kenapa saat ini tersentuh dengan PT Setya Agung, makanya masyarakat panik, “karena taneh seot eroeng set” ungkap warga
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara Munir, dihadapan undangan apabila di pihak warga keberatan terhadap ganti rugi tanam tumbuh. Selama 14 hari warga dapat mengajukan keberatan di pengadilan. Usai musyawarah hari ini warga persilahkan untuk melakukan gugatan di pengadilan.
“Musyawarah yang hari ini kita lakukan sisa dari 142 bidang yakni 101 lanjutan dari musyawarah sebelumnya, sedangkan yang 26 bidang lagi itu betul lahan garapan masyarakat ini dalam proses, makanya saya pilah antara HGU dan diluar HGU supaya memudahkan prosesnya, untuk diluar HGU kita lakukan pembayaran Tanaman dan tanah” ungkap munir
“Apabila tidak ada titik temu dalam musyawarah ini secara aturan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan penggugatan di pengadilan, setelah 14 hari data ini saya serahkan ke Satker dan ditindaklanjuti di pengadilan, mengingat ini PSN kita sudah membuat komitmen di waduk krueng kertoe akhir tahun ini harus selesai” katanya
“Upaya untuk melakukan musyawarah atau rapat seperti hari ini tidak kami lakukan lagi, sebelumnya sampai 4 kali, secara aturan satu kali dibolehkan” tutupnya. (*)