Lhoksukon – Ketua komisi III, Razali Abu akan membentuk Pansus Khusus apabila hasil dari rekomendasi pada rapat Paripurna tidak di indahkan Pemerintah Aceh Utara beberapa minggu yang lalu, DPRK Aceh Utara dalam hal ini Komisi III akan bentuk Pansus Khusus sesuai aturan yang berlaku.
Razali memprediksikan jawaban yang akan disampaikan Asisten II terhadap telaah hukum yang sedang dilakukan oleh Pemkab kepada DPRK Aceh Utara, terkait Pengangkatan Dirut PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha Sudah Sesuai.
“Pasti awaknyan ijaweub meunan, cuma hana pue pue” Kata Razali kamis (29/9/2022).
Lanjutnya, DPRK ini Lembaga resmi, bila rekomendasi Komisi III melalui pimpinan DPRK tidak diindahkan Pemerintah, maka kami akan rekomendasi pelaksanaan pansus khusus BUMD dalam waktu Dekat.
“Nanti setelah hasil rekomendasi pansus kita sampaikan dalam Paripurna Istimewa Juga tidak diindahkan pemerintah, kedepan kami upayakan PTUN terhadap keputusan tersebut” Ucapnya.
“Ini salah satu upaya kami untuk membenahi Aceh Utara yang kita cintai Ini, selanjutnya terserah rakyat menilai bagaimana kinerja pemerintah, yang penting kami terus mengupayakan yang terbaik untuk Daerah”,ungkapannya.
“Kerja kami selama ini sudah nampak di masyarakat, contohnya mendorong PGE untuk pembangunan 4 ruas jalan dan saat ini sedang dikerjakan, permohonan jalan ini menarik ketika tokoh masyarakat dan pimpinan Dayah meminta ini beberapa tahun lalu dengan menghadirkan salah seorang Menteri pun tidak berhasil, baru ketika komisi III DPRK Aceh Utara mendorong secara kontinu dengan PGE dan BPMA baru bisa dibangun” Cetusnya.
Selain itu juga ia menjelaskan bahwa proses pengalihan Partisipasi Interest 10% Blok B yang progresnya sudah mencapai 90% dan sebentar lagi akan penandatanganan kontrak dengan Kementerian ESDM.
Bila BUMD tidak profesional, maka masyarakatlah yang menerima dampak Kerugian. Semoga Penjabat Bupati bisa mendengar aspirasi rakyat melalui kami komisi III DPRK Aceh Utara. (*)