Lhoksukon – Isu Reshuffle Beredar di Pemerintahan Aceh Utara, Asnawi yang menjabat Kalaksa BPBD Aceh Utara Akan segera menggantikan Edi Anwar.
Selain itu juga beredar Pergantian sekretaris Daerah (Sekda) hingga Kabag di lingkungan Pemerintah Aceh Utara.
Salah satu Pejabat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media “isu itu sudah berhembus beberapa hari yang lalu, kami menyikapi hal ini merupakan weweng Pj Bupati” Ungkapnya.
Asnawi diduga Orang dekat Pimpinan Partai Politik Lokal, dan selama ini dalam kunjungan kerja selalu aktif mengikuti sang Pj Bupati dari Panen bawang hingga Pruduksi Garam.
Semenjak diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri yang diteken oleh Tito Karnavian pada 14 September 2022 lalu Pj Bupati Memiliki kewenangan dalam resafel Kabinet.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi A.P. l, M. SI, Sabtu (24/9/2022) membantah isu yang beredar tentang Reshuffle.
“Tidak Benar , Saya Fokus menata Birokrasi dulu” Ungkapnya
Saat pewarta pertanyakan Salah satu penataan birokrasi ada SDMnya, apakah ini masuk dalam penataan birokrasi, ia menjawab Belum.
Lanjut Pewarta, Berarti kemungkinan ada pak dalam beberapa bulan kedepan pak?
“Belum ada. Fokus berkerja, Berkerja saja dengan baik. Fokus melayani masyarakat. Responsive dengan dinamika yang terjadi di masyarakat” Tutup Azwardi
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri.
SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Izin untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin tersebut tercantum dalam poin nomor empat Surat Edaran dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pemberhentian, mutasi, memberikan sanksi kepada pegawai.
Berikut ini bunyi poin empat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Meski begitu, Pj, Plt, atau Pjs harus melaporkan Mendagri paling lambat 7 hari kerja sejak dilakukannya tindakan kepegawaian pemberhentian atau mutasi. (*)