Lingkar Pos
News

Ketua Komisi III Pinta Pj Bupati Masukin Area Balapan dan Tancap Gas Terkait BUMD

Pj Bupati Hanya 2 Tahun, jadi segeralah masuk ke arena balap dan tancap gas agar segera bisa memasuki garis finish dengan waktu yang tepat dan cepat’
Lhoksukon – Perusahaan Perseroda Pase Energi Migas yang lahir berdasarkan qanun aceh utara nomor 2 tahun 2020 merupakan perusahaan daerah (PD) yang dibentuk untuk mengelola dan mengambil alih eksplorasi migas di setiap blok di wilayah kabupaten aceh utara, meningkatkan keuntungan yang optimal berkelanjutan guna meningkatkan pendapatan asli daerah, mendorong percepatan investasi dan memperluas lapangan kerja. 
Berdasarkan Pasal 30 qanun Aceh Utara Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah bina migas dan energi Kabupaten aceh utara menjadi perusahaan perseroan daerah pase energi migas kabupaten aceh utara.
Pada Ayat 5, Bupati melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban PT Pase energi migas sebagaimana di atur didalam ayat (2). Dalam ayat (2) menyebutkan bahwa direksi wajib menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan PT Pase Energi Migas ( Perseroda) yang telah mendapatkan persetujuan dewan komisaris kepada Bupati melalui unit kerja Sekretariat pemerintah daerah setiap 3 bulan .
Ketua komisi III, Razali meminta kepada PJ Bupati untuk melakukan evaluasi kinerja kepada PT Pase Energi Migas (Perseroda) agar kedepan BUMD milik pemerintah Aceh Utara ini bisa berperan aktif untuk menggalang investasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara. Apalagi sekarang ini kita sedang mengupayakan percepatan proses pengelolaan Partisipating Interest (PI) 10% dari WK NSB (Blok B). Sesuai dengan Qanun Aceh Utara nomor 2 tahun 2020 wajib PT Pase Energi Migas menyerahkan laporan kinerja dan laporan keuangan setiap 3 bulanan sebagai bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penilaian hasil kinerja. 
Lanjutnya, Kalau dari hasil penilaian kinerja dan keuangan tidak ada perkembangan untuk kemajuan PT Pase Energi Migas dan Aceh Utara kami mendukung PJ Bupati untuk melakukan pergantian Dirut Pase Energi Migas dengan orang yang lebih profesional dan memiliki kapasitas untuk mengembangkan PT Pase Energi dan mengembangkan unit usaha dari hasil Partisipating Interest (Pi) sebagaimana yang diatur didalam Qanun Aceh Utara Nomor 2 tahun 2022. pungkas Razali Abu.
Ia berharap Pj Bupati jangan terlalu lama menggeber gas diluar arena. Menyangkut tentang persoalan Aceh Utara tentu sejak awal menjabat diagnosa penyakitnya sudah kita sampaikan mana yang perlu rawat inap, rawat jalan dan mana yang perlu diamputasi dan ini sudah waktunya untuk mulai dikerjakan. (*) 

Related posts

Pimpin RUPS, Pj Gubernur: Bank Aceh harus Berperan Aktif Sukseskan PON XXI

Redaksi

Gubernur Aceh: PKS, Mitra Kritis yang Selalu Menjaga Silaturrahmi

admin

Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Redaksi

Leave a Comment