Redelong – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan 1 orang warga Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, yang diduga pelaku menyalahgunakan Narkotika jenis ganja.
Pelaku IP (41) berhasil di tangkap petugas pada hari Selasa, 19 Juli 2022, sekitar pukul 20:00 WIB, di Kampung Blang Rongka, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, Rabu (20/7/2022) kepada media mengatakan, benar Satnarkoba Polres Bener mengamankan satu orang pelaku yang diduga menyalahgunakan Narkotika jenis ganja.
“Dari pelaku IP (41) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Ons (100 gram) yang diduga narkotika jenis Ganja” kata Indra Novianto
Lebih lanjut AKBP Indra Novianto menjelaskan selain barang haram tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah putih, dengan Nomor Polisi BL 6566 YF.
“Penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkotika yang diduga jenis ganja ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, tepatnya disalah satu rumah di desa tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja, mendapatkan informasi tersebut Satreskoba langsung merespon dan melakukan penyelidikan” ungkap Indra Novianto
AKBP Indra Novianto menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram yang di bungkus dengan kantong plastik warna putih.
Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari salah seorang warga Kabupaten Aceh Utara yang saat ini masih DPO.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut” Tutupnya. (*)