Lhoksukon – 10 dokter Spesialis Besok akan menggugat Rumah Sakit PMI Aceh Utara dan PMI Cabang Aceh Utara di Pengadilan Negeri Lhokseumawe kelas IB melalui 3 kuasa Hukum dengan Nomor perkara No.09/Pdt.G/2022/PN.LSM.
Kesepuluh dokter Spesialis didampingi Tiga kuasa Hukum dari RA dan Partnes Law Office, yakni Abdul Aziz, S.H. Razali Amin, S. H., LL. M, M. Kn, dan Maulana S. H.
Penggugat akan menuntut Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara dan PMI Cabang Aceh Utara atas kerugian baik Materil dan immateril dari kerugian kesepuluh dokter spesialis dengan total Rp. 10.783.468.200,- (Sepuluh Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah).
Kuasa Hukum Kesepuluh dokter, Razali Amin, S. H., LL. M, M. Kn, Rabu (20/7/2022) mengatakan Kepada Pewarta bahwa Pihak Rumah Sakit PMI Aceh Utara dan PIM Cabang Aceh Utara tidak melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran uang jasa medis dokter spesialis periode tahun 2019 hingga tahun 2020.
“Batas waktu yang dijanjikan pihak Rumah Sakit PMI Aceh Utara dan PMI Cabang Aceh Utara sudah melewati Batas Waktu, hingga pihak tergugat melalui Surat Nomor: 18/ORG/TV/2022 bertanggal 27 Mei 2022 meminta kepada klien kami untuk diberikan tambahan waktu agar dapat memenuhi kewajiban Tergugat kepada Para Penggugat” ujarnya
“Namun dari Penambahan Waktu yang diberikan klien kami belum bisa dipenuhi maka kami lakukan langkah proses Hukum untuk mencari keadilan di meja hijau” ungkap Razali Alumni Mesir.
Berikut Kerugian Materil ke sepuluh dokter Spesialis
1. dr.Iskandar Albin, Sp.0G Rp.129.082.000,-
2. dr.Suhaemi, Sp.PD Rp.155.994.000-
3. dr.Elli Kusmayati, Sp.A, Rp.91.108.000,-
4. dr.Erlina Malik Miraza, Sp.A Rp.10.000.000,-
5. dr.Agustina, Sp.PD Rp.120.495.000,-
6. dr.Adi Rizka, Sp.B Rp.12.289.200,-
7. dr.Maulidar Saputra, Sp.An Rp.7.000.000,-
8. dr.Said Badrul Falah, Sp.An, Rp.23.500.000,-
9. dr.Husna, Sp.PK Rp.127.000.000,-
10.dr. Cut Rosnani, Sp.Rad Rp.107.000.000,-
Sebelumnya pihak Penggugat telah menyurati dalam bentuk Surat Somatie bertanggal 25 April 2022 agar PMI Aceh utara untuk melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran uang jasa medis dokter spesialis periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Sehingga pada tanggal 28 April 2022 diadakan musyawarah dan mufakat antara para penggugat dengan Tergugat, dan menghasilkan komitmen dimana Tergugat meminta waktu selama 1 (satu) bulan untuk membayar uang jasa medis dokter spesialis hak Para Penggugat, akan tetapi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan Tergugat sama sekali tidak melaksanakan kewajiban membayar uang jasa medis dokter spesialis. (*)