Aceh Utara melarang penggunakan Dana Desa Alokasi 20 persen dari ketahanan pangan untuk Pembelian pupuk serta penghibah untuk pembelian hewan Ternak yang sifatnya person.
Bagi yang sudah membeli pupuk dan menghibahkan, Kabid DPMG Hanum mengatakan “kemungkinan tahap 3 tidak dicairkan, bisa jadi karena kita sudah konsultasi ke kementerian keuangan, KPPN, makanya seperti itu ditawarkan.” Katanya
Untuk di ketahui alokasi dana desa fokus pada tiga program prioritas yakni, ketahanan pangan 20 persen, Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40 persen dan Covid 8 persen.
Kabid DMPG, Hanum kepada pewarta melalui sambungan telpon, kamis (23/6/2022) program Prioritas ketahanan pangan seperti, jalan usaha tani, saluran sawah, dan sejenis.
“untuk program hibah tidak bisa, soalnya di aturan didalam Permendes nomor 7 dan Perbub itu ada, cuman dalam hibah tidak boleh seperti bagi-bagi pupuk kalau bantuan modal usaha harus dibayar kembali” Ucap Hanum
“Atas nama Hibah tidak boleh, saya sudah konsultasi ke Jakarta Hibah tidak boleh, kita sudah duduk dan sepakat, saya, Bapak Kadis, TA Desa, untuk tahun ini jangan dulu, takut tidak di akui dan menjadi resiko kedepannya” Tegasnya
“Gak boleh ibu , dibilangnya, satu persen aja kurang gak bisa” Mengulang pernyataan pihak kementerian di Jakarta.
Hanum mengatakan DPMG sudah melakukan sosialisasi di 26 kecamatan “kecuali yang saya belum sosialisasi di kecamatan Geredong Pase, Kami menyampaikan bahwa untuk tahun ini jangan dulu dilaksanakan (hibah). Untuk tahun ini gunakan dalam bentuk kepentingan bersama dulu seperti jalan usaha tani, saluran sawah, takut kita salah dan didenda. Tutupnya (*)