Lingkar Pos
Politik

Pansus LKPJ Bupati, Panggil Tiga BUMD Aceh Utara, Ada Apa?

Lhoksukon – Berdasarkan hasil pleno Gabungan Pansus DPRK Aceh Utara, selasa (31/5), Pansus yang di ketuai Razali Abu memangil tiga Badan usaha milik daerah (BUMD) pada jum’at sore (17/6/2022) untuk mempertanggung jawaban temuan LKPJ Bupati Tahun 2021 di ruangan Pansus DPRK Aceh Utara di Landing.

Gabungan Pansus juga menilai Perusahaan Milik Daerah (BUMD) juga belum mampu membangkitkan perubahan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Investasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus LKPJ Bupati, Razali Abu membenarkan pemangilan tiga BUMD untuk dimintai keterangan hasil Pansus LKPJ Bupati tahun 2021 kepada pewarta, minggu (19/6/2022)

“Bukan hanya BUMD saja yang kita pangil, melainkan semua SKPA kita pangil untuk menjelajan hasil temuanya kami di pansus” Ujar politisi PA.

“Tapi dalam hal ini jadwalnya BUMD yang kita pangil, kita mempertanyakan kinerja di tahun 2021”

“Hasil keterangan dari ketiga dirut BUMD, untuk sementara ditahun 2021 belum bisa berkontribusi” Ucap abu

“Dirut PD Bina Usah menjanjikan ditahun 2022 kemungkinan akan memasukan PAD, dengan catatan dengan hasil Pasar Geudong dan Pasar impres yang berada di kota lhokseumawe” Razali Mengulang Perkataan Dirut PD BU

Lanjutnya, untuk Pase Energi Migas  mengatakan ke pihak kami apabila berjalan Participating interest (PI)  di bulan Juli ini kemungkinan bisa diakomodir PAD.

“Khusus  Perumda Tirta Pase, Dirut penyampaian, di tahun 2021 sudah memperoleh keuntungan, akan tetapi terjadi Penyusutan aset, Dirut  juga berkomitmen di tahun ini untuk menyumbang PAD”tutup Abu.

Perumda Tirta  Pase secara pelaksanaan di atur oleh Qanun no 4 tahun 2020 pasal 75 poin 2, Apabila cakupan pelayanan Perumda Tirta Pase belum mencapai 😯 persen (delapan puluh perseratus) untuk wilayahp erkotaan dan 6OPersen (enam puluh perseratus) untuk wilayah perdesaan, maka deviden sebagaimana tercantum pada ayat (l) huruf c, tidak harus disetor ke kas daerah, akan tetapi dapat dipergunakan untuk pengembangana Cakupan pelayanan dan juga diatur Permendagri nomor 21 Tahun 2020. (*) 

Related posts

Ketua DPRK: Muskab PMI Ke VII Aceh Utara “Kontradiktif dan Tertutup”

admin

Pendaftaran Panwascam diperpanjang, Panwaslih Aceh Utara: Khusus untuk 13 Kecamatan

Redaksi

Kapolda Aceh dan Forkopimda Tanam 77 Ribu Pohon Mangrove

admin

Leave a Comment