Lingkar Pos
News

Kajagung RI Resmikan tujuh Kampung Restorative Justice di Aceh Utara

Lhoksukon – Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara virtual meresmikan tujuh Kampung Restorative Justicesecara virtual meresmikan tujuh Kampung Restorative Justice, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang di adakan diGampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh utara. Rabu(16/3/2022) 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Diah Ayu Hartati dalam kesempatan itu menyampaikan, acara launching Kampung Restorative Justice tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Kejagung RI.

Kegiatan yang diadakan di Gampong Alue Buket ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten setempat serta para masyarakat desa. Sebagai bentuk kearifan lokal, Kepala Kejari dan para tokoh masyarakat setempat sama-sama mengenakan pakaian adat Aceh dalam acara tersebut.

“Ini adalah peresmian Rumoh Gampong Restorative Justice atau Duek Paka, kami tetapkan di Aceh Utara dan tadi secara virtual hadir Bapak Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, 9 Kejati dan 30 Kejari terpilih seluruh Indonesia,” kata Diah.

Dalam konferensi tadi, lanjut Diah, Bapak Jaksa Agung dalam arahannya menyampaikan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, terhadap perkara-perkara yang sifatnya kerugian korban sangat kecil atau KUHP di bawah 5 tahun disarankan agar bisa didamaikan.

“Sebagaimana kearifan lokal kita di sini, kita duduk sama-sama musyawarah, nanti ada Pak Geuchik, Tuha Peut dan tokoh adat untuk sama-sama menyelesaikan perkara-perkara kecil secara kekeluargaan seperti yang saya katakan tadi agar tidak sampai ke Pengadilan, apalagi di daerah ini Lapas Over Kapasitas, inilah yang namanya Restorative Justice,” ujar Diah yang memakai pakaian adat Aceh.

Diah menambahkan, pembentukan Kampung Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini berpedoman pada Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pembentukan kampung Restorative Justice.

Tujuh kampung yang dikukuhkan sebagai Kampung Restorative Justice tersebut masing-masing Gampong Alue Buket, di Kecamatan Lhoksukon, Gampong Sangkelan di Kecamatan Banda Baro, Gampong Sawang di Kecamatan Samudera, Gampong Seumirah di Kecamatan Nisam Antara, Gampong Dayah Teuku di Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Rayeuk di Kecamatan Matang Kuli, dan Gampong Singgah Mata di Kecamatan Baktiya Barat.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib (cek mat), Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S H., M.Hum., Dandim 0103/AUT Dan yang mewakili, Ketua Pengadilan Aceh Utara Dan Yang mewakili, Ketua DPRK Aceh Utara dan Yang mewakili, Camat Lhoksukon , Keuchik Gampong dan Sejumlah tokoh masyarakat lainnya.(*) 

Related posts

PAC RTA Pirak Timu dan Kopi Hitam Aceh, Kembali Safari Ramadhan di Masjid Baitul I’bad

admin

Capai Target Vaksin, Kapolri Serahkan Penghargaan dan Hadiah Kepada Kapolres Lhokseumawe

admin

Pj Bupati Aceh Utara Tinjau Bisnis Peternakan Ayam Petelur Dan Lakukan Vaksinasi Sapi

Redaksi

Leave a Comment