Redelong – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (Kabid P2P) Gazali, S.KM menyampaikan, sebanyak 144 calon jema’ah haji Kabupaten Bener Meriah di vaksinasi booster.
Selasa (1/3/2022)
“Ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/III/3550/2022 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan, Pembinaan Kesehatan, Dan Pemberian Vaksinasi Bagi Jemaah Haji Tahun 2022,ujar Gazali.
Dikatakan oleh Gazali, S.KM, berdasarkan isi dari SE itu dapat kami sampaikan, Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ujarnya.
Lebih lanjut diterangkannya, Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mengatur dimana calon jemaah haji yang diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.8/2019, dijelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah haji adalah memenuhi persyaratan kesehatan. Persyaratan kesehatan tersebut diatur dalam Permenkes No. 15/2016 tentang lstithaah Kesehatan Jemaah Haji serta SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen, papar Gazali, S.KM.
Gazali, S.KM juga menjelaskan, SE dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/III/3550/2022 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan, Pembinaan Kesehatan, Dan Pemberian Vaksinasi Bagi Jemaah Haji Tahun 2022 tertanggal 7 februari 2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi agar mendorong Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing untuk: 1. melaksanakan pemeriksaan, pembinaan kesehatan haji dan pemberian vaksinasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sambil menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji; dan 2. merekam/menginput pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pembinaan kesehatan haji dan pemberian vaksinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (SISKOHATKES), dan sekaligus berdasaarkan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh No. 443.01/421/II/2022 tanggal 9 Pebruari 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah “vaksinasi untuk para calon jema’ah haji tahun 2022 dari Bener Meriah dilakukan dibeberapa titik yaitu, Puskesmas Simpang Tiga – Redelong, Puskesmas Lampahan, Puskesmas Bandar, Puskesmas Buntul Kemumu dan Puskesmas Pante Raya” pungkasnya.(*)