Lingkar Pos
News

Gagal Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati Tgk H Sarkawi, Paripurna digelar Kembali Maret

Redelong – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bener Meriah pada rabu (2/2/2022) mengelar Paripurna pemberhentian Bupati Aktif Tgk H Sarkawi gagal digelar dikarnakan  hasil keputusan tak kuorum (separuh jumlah anggota rapat) sehingga ketua DPRK Bener Meriah menjadwalkan ulang. kamis (24/2/2022) 
Ketua DPRK Mohammad Saleh mengatakan, Berdasarkan rapat (Badan Musyawarah) Dewan, Sidang lanjutan tahap ke dua akan digelar pada Rabu mendatang (2 Maret 2022).
“berdasarkan sidang paripurna dewan pada hari rabu (2/2/2022) dimana kuorum tidak terpenuhi sehingga diputuskan agar badan musyawarah diminta untuk menjadwalkan Paripurna tahap kedua tentang pemberhentikan Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah sesuai dengan UU nomor 23 , pasal 78” Jelasnya. 
“Jika sidang paripurna tahap kedua gagal nantinya, tak sesuai kuorum dan juga ada fraksi yang tidak setuju untuk pengusulan pemberhentian tersebut, maka akan berakhir penghentian agenda sidang paripurna dengan melakukan sistem votting“, cetusnya
selanjutnya, kita menyurati Gubernur dan Mendagri bahwa kita sudah menindaklanjuti UU nomor 23, pasal 78 tersebut. Ungkapnya (*) 

Related posts

Pejabat Bernafas Lega, Mendagri Keluarkan SE Larangan Pergantian Pejabat

Redaksi

Peluang Kerja, 13 Kecamatan di Aceh Utara Masuk Dalam Survei Seismik PT PGE,

Redaksi

Wakil Bupati Aceh Utara Pantau Progres Rahab Bendungan Irigasi krung pase

admin

Leave a Comment