ACEH UTARA | Wacana pengalihan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG) ke kantin sekolah dinilai perlu dikaji secara matang. Perubahan pola pelaksanaan program strategis tersebut diharapkan tidak justru mempersempit cakupan penerima manfaat maupun menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sejumlah pihak berharap keberadaan SPPG tetap dipertahankan dan diperkuat melalui evaluasi serta pembenahan tata kelola. Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG dinilai semestinya menjadi bahan perbaikan, bukan secara otomatis dijadikan alasan untuk mengubah keseluruhan sistem yang telah dibangun.
Pandangan tersebut disampaikan Dedi Murtala, pengusaha muda asal Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Menurutnya, setiap persoalan dalam pelaksanaan MBG harus dilihat secara objektif untuk mengetahui titik kelemahan, celah pengawasan, maupun bagian yang memang perlu diperbaiki.
“Yang perlu diperbaiki itu di mana yang salah dan celah mana yang harus ditutup, bukan merombak semua sistem yang ada dan kembali ke nol. Itu tentu akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” ujar Dedi, Kamis, 10/9/2026.
Ia menilai, sistem SPPG yang sudah terbentuk memiliki nilai strategis karena dapat menjadi pusat penyediaan makanan bergizi dengan pengelolaan yang lebih terarah. Karena itu, apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaannya, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus memperketat standar pengawasan.
Dedi juga mengingatkan adanya potensi keterbatasan cakupan penerima manfaat apabila pengelolaan MBG sepenuhnya dialihkan ke kantin sekolah. Sebab, pelayanan akan lebih terkonsentrasi pada lingkungan sekolah dan siswa sebagai penerima makanan.
“Kalau semuanya dialihkan ke kantin sekolah, yang terlayani tentu lebih banyak siswa saja. Sementara di luar sekolah masih ada santri, ibu hamil, balita dan kelompok lainnya yang juga membutuhkan perhatian dalam pemenuhan gizi,” katanya.
Menurutnya, persoalan lain yang perlu diperhitungkan adalah kemungkinan terganggunya aktivitas belajar mengajar. Aktivitas produksi, pengolahan, distribusi, hingga pembagian makanan di lingkungan sekolah membutuhkan ruang, tenaga dan pengaturan tersendiri agar tidak mengganggu kegiatan utama pendidikan.
Selain itu, kata Dedi, setiap kantin sekolah yang nantinya dijadikan titik penyediaan makanan juga harus memenuhi berbagai persyaratan kelayakan. Mulai dari kondisi dapur, sanitasi, kebersihan, keamanan pangan, pengelolaan limbah hingga dampak lingkungan harus menjadi perhatian sebelum sistem tersebut diterapkan secara luas.
Ia menegaskan, perubahan sistem juga berpotensi membawa konsekuensi terhadap anggaran negara. Pemerintah harus memastikan setiap titik penyediaan makanan memiliki kemampuan memenuhi standar gizi, kebersihan dan keamanan pangan secara konsisten.
Karena itu, Dedi berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum melakukan kajian secara menyeluruh terhadap efektivitas SPPG dan kemungkinan penerapan sistem berbasis kantin sekolah.
Menurutnya, tujuan utama MBG bukan sekadar bagaimana makanan disalurkan kepada siswa, tetapi memastikan program tersebut mampu menjangkau kelompok penerima manfaat sesuai sasaran dengan kualitas makanan yang terjamin.
“Jangan sampai karena ingin memperbaiki persoalan yang ada, kita justru menciptakan persoalan baru. Evaluasi dan pembenahan tetap penting, tetapi sistem yang sudah berjalan sebaiknya diperkuat apabila memang masih dapat diperbaiki,” pungkasnya. (Alman)







