Lingkarpos.com | Bareskrim Polri berhasil mengagalkan penyeludupan sebanyak 325 Kilogram Sabu di wilayah Aceh, Dua pelaku berhasil diamankan. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang terduga pelaku bernama Zulfahmi dan Jufri ditangkap.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
“Gabungan Tim Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe, melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan Teh China jaringan Thailand-Aceh Indonesia,” kata Eko dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (28/6).
Dikatakan, Kasus ini bermula dari informasi pada awal Juni 2026 terkait adanya peredaran sabu jaringan Thailand-Aceh yang akan masuk melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.
Pada Selasa (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V hitam bernopol BK 1975 ACH keluar dari arah pantai. Mobil itu kemudian dihentikan.
Saat dilakukan penghadangan, para pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan dua orang tersangka.
Dari hasil penggeledahan mobil, polisi menemukan 13 karung goni kuning berisi 325 bungkus kemasan Teh China yang diduga berisi sabu.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil HRV BK 1975 ACH dan menemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh cina yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi Narkotika jenis sabu,” ujar Eko.
Setelah dilakukan tes awal terhadap sampel, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Adapun dua orang yang ditangkap yakni Jufri, seorang nelayan yang berperan sebagai juru mudi kapal serta Zulfahmi yang berperan sebagai pengendali darat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengantongi dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan.
Semoga dengan ada Nya Kapolda baru Aceh sikat sampai habis bandar narkoba di Tanah Rencong Aceh laut dan darat. (**)






