Bupati Aceh Utara mengatakan, Pada kesempatan sidang paripurna kali ini, Alhamdulillah di akhir masa jabatan saya sebagai Bupati Aceh Utara kita telah dapat merampungkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah, yang kesemuanya itu telah dilalui sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah dilakukan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah berupa tanah dan bangunan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dengan perubahan Qanun ini Pemerintah Kabupaten.
Lanjutnya, Aceh Utara melakukan penambahan investasi dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan eks Terminal Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yang dinilai dengan uang guna memperoleh sejumlah pendapatan jangka panjang, untuk selanjutnya di lokasi ini akan dibangun gedung PT. Bank Aceh Syariah Cabang Lhoksukon yang dapat menjadi salah satu indikator perkembangan dan kemajuan Ibukota Lhoksukon dan menjadi icon kebanggaan khususnya bagi warga Ibukota Lhoksukon dan umumnya masyarakat Kabupaten Aceh Utara.
teristimewa Panitia Legislasi, Kabupaten Aceh Utara yang selama ini telah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran untuk membahas dan memfinalkan hingga Rancangan Qanun ini disetujui menjadi Qanun.
Pembangunan dan Penyertaan Modal
Permintaan Fraksi untuk disegerakan pembangunan, Taufik menjelaskan akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat perihal Pembangunan Kantor Cabang.
Untuk penyertaan modal, Bank Aceh akan menyetor modal ke Aceh Utara sebesar Rp 24.593.000.000 (dua puluh empat Milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) berupa pengalihan Aset tanah eks terminal lhoksukon .
“Insya Allah Tahapan ini kita lalui dulu yang pertama untuk penyelesaian terhadap peralihan terhadap sertifikat hak tanah tersebut, kemudian juga kita menyelesaikan amanat dari fraksi-fraksi tadi, salah satu untuk penyelesaian kan penyertaan modal, karena itu yang paling penting, sifatnya penyertaan modal, administrasinya sudah selesai maka untuk segera disetorkan langsung terhitung dividen, penyertaan modal ini tentunya Impeknya besar bagi Aceh Utara, selain dividen” tutup Taufik. (ADV)