Lingkar Pos
Ekonomi

Usai Disetujui, DPRK Aceh Utara Pinta Pembangunan Bank Aceh berMotif Samudera Pasai

Lhoksukon –  Lima Fraksi DPRK Aceh Utara Setujui rancangan Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintah kabupaten Aceh Utara pada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah diruang paripurna DPRK aceh Utara, Selasa malam (21/6/2022)

Dalam menyampaikan Gabungan komisi-komisi menekankan pembangunan Gedung Bank Aceh Syariah Cabang Lhoksukon nantinya agar arsitektur bermotif samudera Pasai sebagai ciri khas Kabupaten Aceh Utara.

Gabungan komisi-komisi meminta kepada Bank Aceh Syariah untuk pembagunan Bank untuk segera dibagun dan juga meminta untuk dapat memberdayakan tenaga kerja lokal, terutama bagi putra/putri kabupaten aceh utara serta memberikan pinjaman Modal usaha untuk UMKM yang ada di aceh utara,karna selama ini Bank Aceh Syariah hanya fokus pada pemberian Kredit kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)” disambut Riuh Tepuk Tangan para anggota Dewan.
Bupati Aceh Utara diwakilkan Plt Sekdakab Aceh utara, Dayan Albar, S.sos.M.A.P,  dalam sambutnya meminta lokasi yang akan dibangunya gedung PT.Bank Aceh Syariah Cabang Lhoksukon yang dapat menjadi salah satu indikator perkembangan dan kemajuan ibukota Lhoksukon dan menjadi Icon kebanggan Khususnya bagi warga ibukota Lhoksukon dan Umumnya Masyarakat Kabupaten aceh Utara.

Bupati Aceh Utara mengatakan, Pada kesempatan sidang paripurna kali ini, Alhamdulillah di akhir masa jabatan saya sebagai Bupati Aceh Utara kita telah dapat merampungkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah, yang kesemuanya itu telah dilalui sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah dilakukan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah berupa tanah dan bangunan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dengan perubahan Qanun ini Pemerintah Kabupaten.

Lanjutnya, Aceh Utara melakukan penambahan investasi dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan eks Terminal Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yang dinilai dengan uang guna memperoleh sejumlah pendapatan jangka panjang, untuk selanjutnya di lokasi ini akan dibangun gedung PT. Bank Aceh Syariah Cabang Lhoksukon yang dapat menjadi salah satu indikator perkembangan dan kemajuan Ibukota Lhoksukon dan menjadi icon kebanggaan khususnya bagi warga Ibukota Lhoksukon dan umumnya masyarakat Kabupaten Aceh Utara.


Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati. Penyusunan Rancangan Qanun ini didasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 416 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Pelepasan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupa Tanah dan Bangunan eks Terminal Lhoksukon kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.



Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati. Dengan disetujuinya Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah menjadi Qanun pada hari ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat dan

teristimewa Panitia Legislasi, Kabupaten Aceh Utara yang selama ini telah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran untuk membahas dan memfinalkan hingga Rancangan Qanun ini disetujui menjadi Qanun.



Selanjutnya, di akhir masa jabatan kami selaku Bupati Aceh Utara, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat yang selama ini telah bekerja keras menyusun dan menyelesaikan Qanun-Qanun Kabupaten Aceh Utara dan besar harapan kami terhadap Qanun-Qanun Kabupaten Aceh Utara yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan guna terwujudnya pembangunan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dalam Kabupaten Aceh Utara. Sebagai upaya tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta kepada PT. Bank Aceh Syariah segera membangun gedung PT. Bank Aceh Syariah Cabang Lhoksukon guna percepatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Aceh Utara
Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Lhokseumawe, Taufik Saleh mengucapkan Terimakasih kepada anggota Dewan yang telah bekerja selama ini untuk menyukseskan rancangan Qanun Perubahan Atas Qanun Nomor 5 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemerintah kabupaten Aceh Utara pada perseroan terbatas Bank Aceh Syariah. 
“Terkait usulan komisi-komisi DPRK Aceh utara tentang Konsep Gedung Bank Aceh Syariah bermotif Samudera Pasai,Pihak kami akan menyahuti keinginan tersebut, kita akan kolaborasikan antara Bentuk dasar Bank Aceh dengan Ornamen Samudera pasai. Hal ini sudah saya sampaikan sebelum perubahan Qanun kepada pihak Direksi kami dan pihak direksi sudah menyetujui.

Pembangunan dan Penyertaan Modal

Permintaan Fraksi untuk disegerakan pembangunan, Taufik menjelaskan akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat perihal Pembangunan Kantor Cabang.


Untuk penyertaan modal, Bank Aceh akan menyetor modal ke Aceh Utara sebesar Rp 24.593.000.000 (dua puluh empat Milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) berupa pengalihan Aset tanah eks terminal lhoksukon .

“Insya Allah Tahapan ini kita lalui dulu yang pertama untuk penyelesaian terhadap peralihan terhadap sertifikat hak tanah tersebut, kemudian juga kita menyelesaikan amanat dari fraksi-fraksi tadi, salah satu untuk penyelesaian kan penyertaan modal, karena itu yang paling penting, sifatnya penyertaan modal, administrasinya sudah selesai maka untuk segera disetorkan langsung terhitung dividen, penyertaan modal ini tentunya Impeknya besar bagi Aceh Utara, selain dividen” tutup Taufik. (ADV) 

Related posts

Resmikan Green Building BSI Aceh, Wapres Minta Jadi Poros Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Redaksi

Jadi Wadah Majukan UMKM, Pemerintah Aceh Apresiasi Karya Nyata Fest yang Digelar Rumah BUMN

Redaksi

Leave a Comment