Lhoksukon – Pj Gubernur Aceh tunjuk Dayan Albar sebagai Plh Bupati Aceh Utara, Berdasarkan Surat No 131.11/10.333 klasifikasi Kilat yang dikirimkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tanggal 8 Juli 2022 yang ditembuskan Mendagri, DPR Aceh dan DPRK Aceh Utara menerangkan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan PP No. 49 Tahun 2008 Pasal 131 ayat 4 ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Maka, menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan pemerintah di Kabupaten Aceh Utara, Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menunjuk Plt Sekda untuk melaksanakan tugas terhitung mulai 12 Juli 2022 hingga sampai adanya Pelantikan Pejabat Bupati Aceh Utara sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini jabatan Sekda di jabat oleh Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah/Kabupaten sebagai Plt Sekda Aceh Utara. (*)